Jumat 23 Aug 2019 18:10 WIB

Pelaku Aksi Rasial Belum Ditemukan, Pelaku Rusuh Ditangkap

Penyelidikan belum dapat menemukan pelaku rasialis terhadap mahasiswa Papua.

Sejumlah massa yang tergabung dalam Mahasiswa Papua Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme menggelar unjuk rasa di Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (22/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah massa yang tergabung dalam Mahasiswa Papua Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme menggelar unjuk rasa di Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Dessy Suciati Saputri, Dadang Kurnia

Kepolisian hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka terkait aksi intimidasi dan rasialisme yang terjadi saat pengepungan dan penggrebekan asrama Papua, di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (23/8). Sementara, kepolisian telah melakukan proses hukum dari rentetan aksi kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat.

Baca Juga

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, terkait kasus di asrama Papua, Kepolisian Daerah (Polda) Jatim sudah membentuk tim investigasi. Namun, hasil penyelidikan masih belum dapat menemukan dan menangkap terduga pelaku intimidasi dan rasialisme.

“(Kasus) itu masih dalam penyelidikan,” kata Asep di Gedung Humas Polri, di Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/8).

Namun demikian, kata Asep, penyelesaian kasus tersebut akan terus dilakukan. Proses hukum tersebut harus  dilakukan, demi memberikan rasa adil bagi masyarakat Papua.

Akan tetapi, ia menegaskan, kepolisian hanya akan melakukan penindakan hukum terhadap warga sipil yang diduga melakukan intimidasi dan rasialisme. “Kepolisian fokus penyelidikan untuk masyrakat sipil. Bukan yang lain,” terang Asep.

Sedangkan dalam kasus yang lain, yaitu terkait rentetan kerusuhan yang terjadi di sejumlah kota-kota utama di Papua dan Papua Barat, kepolisian daerah saat ini sudah menetapkan sejumlah tersangka. Di Timika, kepolisian setempat melakukan penahanan terhadap 34 orang.

“Sepuluh di antaranya kini berstatus tersangka,” kata Asep. Adapun di Manokwari, ia menerangkan, ada satu tersangka yang berhasil ditangkap terkait kerusuhan.

Asep menerangkan, para tersangka di Timika, diduga hendak melakukan tindakan kriminalitas saat ricuh pada Rabu (21/8). Dikatakan, sebanyak 34 orang yang berhasil ditahan saat kerusuhan, diduga melakukan perusakan rumah, dan hotel, serta fasilitas umum.

“Satu di antaranya itu membawa sebilah parang,” ujar Asep menambahkan. Terhadap 10 tersangka itu, kepolisian di Timika, menebalkan pasal pidana 170 KUHP dan UU Darurat 1971 tentang penggunaan senjata tajam.

Sementara di Manokwari, kepolisian setempat dikatakan Asep menangkap satu orang. “Saat ini sudah ditetapkan tersangka terhadap satu orang saat insiden hari pertama yang melakukan perusakan atm (mesin anjutan tunai mandiri),” terang Asep.

Ia menerangkan, sampai Jumat (23/8) proses penegakan hukum terhadap sejumlah pelaku yang diduga melakukan kerusuhan dan perusakan fasilitas umum dan aset pribadi, terus dilakukan. Intimidasi dan sikap rasialisme di asrama Papua Surabaya, Sabtu (17/8) menjadi pemicu rentetan kerucuhan di Bumi Cenderawasih. Kejadian di Surabaya, berawal dari dugaan perusakan bendera Merah Putih yang dituduhkan kepada penghuni asrama mahasiswa Papua.

Perusakan itu, membuat sejumlah ormas masyarakat, melakukan pengepungan terhadap penghuni asrama mahasiswa Papua. Sejumlah dokumentasi amatir menunjukkan pengepungan itu, juga dilakukan sejumlah oknum berpakaian militer.

Saat insiden pengepungan itu, cacian dan makian yang disebut sebagai tindakan intimidasi dan rasiaslime menyasar penghuni asrama Papua terjadi. Sikap tersebut, berdampak panjang dengan aksi protes serempak warga di Papua dan Papua Barat, sejak Senin (19/8) sampai Kamis (22/8).

Gelombang massa turun ke jalan warga di Papua dan Pupua Barat, menolak bentuk intimidasi dan rasialisme mahasiswa Papua yang terjadi di Surabaya. Protes tersebut, berujung rusuh dengan aksi pembakaran Gedung DPRD di Manokwari, dan Fakfak. Pembakaran fasilitas umum seperti pasar dan bandar udara juga terjadi di Timika, dan Sorong.

Instruksi Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk menindak tegas secara hukum oknum yang melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/8) petang.

"Saya juga telah memerintahkan Kapolri untuk menindak secara hukum tindakan diskriminasi ras dan etnis yang rasis secara tegas," ujar Jokowi yang didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Presiden mengaku terus mengikuti perkembangan yang terjadi di Tanah Papua. Menurut informasi yang diterima dari Kapolri, Panglima TNI, dan Menko Polhukam, situasi di Papua kini sudah berjalan normal.

"Alhamdulillah situasi sudah berjalan normal kembali, permintaan maaf sudah dilakukan, dan ini menunjukkan kebesaran hati kita bersama untuk saling menghormati, untuk saling menghargai sebagai saudara sebangsa dan se-Tanah Air," jelas Jokowi.

Pascarusuh di Papua, Presiden pun akan mengundang para tokoh adat, tokoh masyarakat, dan juga tokoh agama dari Papua dan Papua Barat membahas masalah percepatan kesejahteraan pada pekan depan.

Sebelumnya, Pangdam V/ Brawijaya Mayjen TNI R Wisnoe Prasetja Boedi menegaskan, akan mengusut dugaan adanya oknum aparat yang mengucapkan ujaran rasial kepada mahasiswa Papua di Surabaya seperti tergambar di video yang beredar di media sosial. Wisnoe berjanji akan terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait kasus ini.

Jika nanti terbukti ada keterlibatan aparat yang melakukan tindakan rasis terhadap mahasiswa Papua, kata dia, maka pihaknha akan menjatuhkan sanksi tegas. "Ya kita berikan sanksi, akan kita berikan sanksi kalau itu memang tidak sesuai dengan prosedur," kata Wisnoe di Surabaya, Rabu (21/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement