REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rapat-rapat di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Saat itu, BKPRD Jabar dipimpin oleh Deddy Mizwar.
"Menggali rapat-rapat BKPRD dengan keputusan-keputusannya, jalannya rapat, apa yang dibahas di rapat tersebut," ucap Deddy usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8).
KPK pada Jumat memeriksa Deddy sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) dalam penyidikan kasus proyek Meikarta tersebut.
"Jadi intinya adalah memperdalam BAP saya yang pertama dengan tersangka Bupati dan kawan-kawan. Kali ini dengan tersangka Pak Iwa, mendalami hasil-hasil rapat di DPRD. Jadi, ada keputusan DPRD yang dikaji, ditanyakan kembali dan beberapa surat yang juga saya baru tahu, tadi dikonfirmasi," kata dia.
Saat dikonfirmasi apakah mengetahui adanya permintaan uang dari tersangka Iwa terkait kasus itu, Deddy mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak pernah tahu, makanya dimintai keterangan tentang BKPRD yang saya pimpin," ungkap Deddy.
Sebelumnya Deddy sempat diperiksa di gedung KPK pada Desember 2018 lalu juga sebagai saksi dalam penyidikan kasus Meikarta. Saat itu, Deddy diperiksa untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) yang telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.
Deddy juga sempat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Maret 2019 lalu.
Selain Iwa, KPK pada Senin (29/7) juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.
Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.
Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait 6 aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:
a. Pengerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.
b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.
e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).