REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah melibatkan MPR RI dalam rencana memindah Ibu Kota. Hidayat mengatakan, sesuai UUD 1945, MPR RI memiliki kepentingan dalam hal pemindahan Ibu Kota.
Pada UUD 1945 pasal 2 ayat 2 menjelaskan, MPR bersidang sedikitnya lima tahun sekali di Ibu Kota Negara, sedangkan Ibu Kota Negara saat ini adalah DKI Jakarta. "MPR sebagai perwujudan dari seluruh anggota dewan itu juga penting bagaimana caranya tentang pemindahan ibu kota, nah di situ MPR akan bersidang," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Jumat (23/8).
Ia menambahkan sidang yang digelar MPR juga merupakan agenda penting. Agenda sidang MPR di antaranya untuk melantik presiden dan mengubah UUD. Maka, keterlibatan MPR dinilainya sebagai sesuatu yang krusial.
Politikus PKS ini juga menekankan, Presiden Joko Widodo belum mempersiapkan UU untuk pemindahan Ibu Kota ini. Hidayat mengatakan pemindahan Ibu Kota memerlukan revisi UU.
"Ini kan negara harusnya mengajarkan rakyat indo taat uu dan konstitusi, jangan dijangka sementara uu yang lama masih berlaku. bagaimana nnti kalau DPR menolak?" ujar Hidayat menambahkan.
Hidayat pun menyarankan, daripada rakyat disibukkan dengan polemik masalah ibukota, maka lebih bagus bila presiden berkomitmen dengan apa yang sudah nenjadi fokusnya. Jokowi berjanji untuk meningkatkan SDM unggul.
"Nah SDM itu menurut saya tidak terlalu korelatif dengan di mana letak Ibu Kota Indonesia, apalagi perubahannya menimbulkan banyak seperti nasalah ekinomi, anggaran, sosial ada, politik ada, akan pecah itu," ujar Hidayat.