REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada panitia seleksi (pansel) juga memperhatikan aspek kepatuhan membayar pajak dari setiap calon pimpinan KPK periode 2019-2023. "Kami juga sebenarnya berharap dalam beberapa diskusi aspek integritas calon untuk menjadi perhatian yang paling utama bagi pansel. Misalnya, kepatuhan pajak itu juga penting sekali diperhatikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/8).
Namun, kata dia, pihaknya belum mengetahui apakah pansel juga meminta informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan soal data kepatuhan pajak calon pimpinan KPK itu. "Saya tidak tahu apakah pansel juga meminta informasi pada Direktorat Jenderal Pajak atau tidak, itu domain dari pansel tetapi kalau data ini didapatkan tentu akan sangat bagus," ucap Febri.
Menurut dia, dilihat dari indikator yang terdapat pada Pasal 29 Undang-Undang KPK, semestinya kepatuhan pajak tersebut juga menjadi perhatian bagi calon pimpinan KPK. "Kenapa? Karena KPK dalam beberapa perkara juga menangani kasus-kasus terkait dengan korupsi di sektor pajak. Jangan sampai ada calon pimpinan KPK yang kemudian ternyata memiliki masalah terkait dengan kewajiban membayar pajak itu," kata Febri.
Ia juga menyatakan bahwa Kementerian Keuangan khususnya Ditjen Pajak pasti akan mendukung untuk memberikan informasi kepatuhan pajak calon pimpinan KPK. "Tetapi sekali lagi ini diskusi yang berkembang terkait dengan aspek integritas. Domainnya tetap berada pada pansel, mungkin saja pansel sudah meminta secara tertutup atau secara terbuka, kami tidak mengetahui itu," ujar Febri.
Sebelumnya, 40 calon pimpinan KPK telah mengikuti ujian profile assesment yang dilakukan pada 8-9 Agustus 2019 di gedung Lemhanas, Jakarta. Dari 40 orang yang mengikuti profile assesment, latar belakangnya adalah akademisi/dosen tujuh orang, advokat/konsultan hukum dua orang, jaksa tiga orang, pensiunan jaksa satu orang, hakim satu orang, anggota Polri enam orang, auditor empat orang, komisi kejaksaan/komisi kepolisian nasional satu orang, komisioner/pegawai KPK lima orang, PNS empat orang, pensiunan PNS satu orang, dan lain-lain lima orang.