Jumat 23 Aug 2019 00:07 WIB

Pemprov Jabar Tarik Raperda Pendidikan Keagamaan

Apa tujuan Raperda tentang Pendidikan Keagamaan ini?

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemprov Jawa Barat (Jabar) menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Keagamaan. Hal tersebut diutarakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terhadap KUPA-PPAS Perubahan TA 2019 dan KUA-PPAS TA 2020, di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (22/8/2019).

Gubernur yang akrab disapa Emil ini menyampaikan terima kasih atas kinerja Pansus II DPRD Jabar dalam pembahasan Raperda tentang Pendidikan Keagamaan. Menurut dia, pansus telah mencurahkan segala pemikirannya melalui pelaksanaan serangkaian pertemuan, studi banding, konsultasi, dan pembahasan raperda bersama-sama unsur Pemprov Jabar.

AYO BACA : Buruh Jabar Gelar Demo Tolak Rencana Revisi UU No 13 Tahun 2003

Dia mengatakan tujuan Raperda tentang Pendidikan Keagamaan adalah dalam rangka memfasilitasi pendanaan penyelenggaraan pendidikan keagamaan, memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia tenaga pendidik pada lembaga pendidikan keagamaan.

Kemudian untuk meningkatkan kualitas peserta didik dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama, dan meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pengelola satuan pendidikan keagamaan di Provinsi Jawa Barat.

AYO BACA : Sekretariat DPRD Jabar Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan

Namun demikian, kata dia, pada tahapan konsultasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI memberikan masukan dan saran agar pembahasan raperda tentang pendidikan keagamaan menunggu ditetapkannya undang-undang tentang pesantren. Hal ini mengingat urusan agama merupakan urusan absolut pemerintah pusat, terlebih rancangan undang-undang pesantren sudah pada tahap penyiapan draft final, dan menurut agenda akan ditetapkan pada Oktober 2019.

Lebih lanjut ia mengatakan, hal itu menyikapi penarikan kembali raperda pendidikan keagamaan dan dengan mempertimbangkan bahwa maksud dan tujuan untuk mengatur pendidikan agama dan pendidikan keagamaan merupakan program strategis Provinsi Jabar yang telah tertuang dalam RPJMD Provinsi Jabar tahun 2018-2023.

"Kami mohon perkenan dan dukungan bahwa pengaturan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan dapat dilakukan dalam bentuk peraturan gubernur," kata dia.

AYO BACA : Soal Provinsi Bogor Raya, DPRD Jabar Belum Terima Usulan

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement