Kamis 22 Aug 2019 18:10 WIB

Pencuri Spesialis Sepatu Bermerek di Cimahi Dibekuk

Pencuri menyambar sepatu bermerek di sejumlah rumah warga Cimahi.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Reiny Dwinanda
Jajaran Satreksrim Polres Cimahi berhasil meringkus pelaku pencurian sepatu bermerek di Kota Cimahi, Kamis (22/8).
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Jajaran Satreksrim Polres Cimahi berhasil meringkus pelaku pencurian sepatu bermerek di Kota Cimahi, Kamis (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Jajaran Satreskrim Polres Cimahi menangkap dua orang yang diduga menjadi pelaku pencurian sepatu bermerek di wilayah Kota Cimahi beberapa waktu lalu. Dari tangan tersangka MR (21) dan DF (21), polisi mengamankan 12 pasang sepatu bermerek yang rencananya akan dijual ke pasar lilin di Tegalega, Kota Bandung.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, pihaknya menerima laporan pencurian sepatu dari warga di Jalan Padat Karya, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Satu pekan kemudian, tim meringkus para tersangka.

"Pelaku masuk (rumah) memanjat pagar dan masuk ke rumah korban dan mengambil sasaran sepatu. Alhamdulillah seminggu setelah kejadian kami berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara," ujarnya di Mapolres Cimahi, Kamis (22/8).

photo
Jajaran Satreksrim Polres Cimahi berhasil meringkus pelaku pencurian sepatu bermerek di Kota Cimahi, Kamis (22/8).

Selain mengamankan 12 sepatu hasil pencurian, polisi juga menyita satu unit motor yang dipakai kedua pelaku untuk menyambangi lokasi kejadian. Yohannes mengatakan, pihaknya masih menelusuri lokasi pencurian yang disinyalir tidak hanya satu tempat kejadian.

"Dia mencuri kemudian ingin menjual tapi belum sempat dilakukan (karena tertangkap). Pelaku yang diindikasi pemain lama yang beraksi malam hari," ungkapnya.

Yohannes mengatakan sepatu yang dicuri para pelaku terdiri dari berbagai merek dengan harga yang diperkirakan tidak murah. Menurutnya, jika dikumpulkan maka relatif banyak dikantongi oleh para pelaku.

"Pelaku diamankan bersama barang bukti. Sepatu yang dicuri dipajang diteras rumah," katanya.

Menurut Yohannes, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara. Salah seorang tersangka berinisial MR mengaku baru dua kali mencuri sepatu dan rencananya dijual ke pasar lilin, Tegallega, Kota Bandung. Dia memilih mencuri sepatu sebab sudah tahu penadahnya.

"Dijual biasanya Rp 50 ribu satu pasang (di pasar lilin Tegalega)," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement