REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timir membongkar komplotan pencuri sepeda motor yang biasa menjalankan operasinya di sejumlah daerah di wilayah Jatim. Pada pengungkapan kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Jatim menangkap lima orang tersangka, yakni SA (34), F (39), S (37), MT (33) dan J (38). Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiyono mengungkapkan, kelima tersangka merupakan warga Pasuruan yang diamankan di lokasi yang sama.
Gupuh menjabarkan, komplotan ini ditangkap setelah Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mendapat informasi adanya seseorang yang menawarkan sepeda motor hasil begal di wilayah Pasuruan. Bermodalkan informasi tersebut, Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan, dan mampu menangkap MTpada Rabu (14/8).
"MT ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB yang tengah melakukan transaksi. MT ditangkap di Jalan Raya Grati Kabupaten Pasuruan dan petugas menyita satu unit sepeda motor matic," kata Gupuh di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (22/8).
Gupuh melanjutkan, setelah menangkap MT, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku pencurian lainnya. Mereka adalah SA, S, F, dan penadah berinisial J. Dari penyelidikan, para pelaku melakukan perbuatan pencurian secara bersama sama.
"Objek yang dicuri adalah sepeda motor yang terparkir dengan cara merusak kunci menggunakan kunci T. Pelaku juga mengambil sepeda motor dengan keadaan kunci sepeda motor menempel," ujar Gupuh.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Gupuh, para pelaku biasa beroperasi di sejumlah tempat di Jatim. Di antaranya di Kecamata Gondang, Kabupaten Mojokerto; Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto; Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik; dan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
"Dari keenam pelaku, tiga di antaranya ditembak di bagian kakinya karena melawan petugas saat hendak ditangkap," kata Gupuh.
Gupuh mengungkapkan, dari tangan para tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 29 unit sepeda motor, lima buah handphone, dua buah mata kunci T, dan sebuah cerulit. "Sepeda motor hasil curian ini dijual ke penadah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Gupuh.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka SA, F dan S terancam pasal 365 KUHP dan atau pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian. Kemudian tersangka MT dan J disangkakan pasal 481 KUHP subsider pasal 480 KUHP tentang penadah.