Jumat 23 Aug 2019 04:02 WIB

Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Perempuan Diciduk di Bandara Kertajati

Pelaku kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

MAJALENGKA, AYOBANDUNG.COM -- Kepolisian Resor (Polres) Majalengka menciduk seorang perempuan berinisial DE (34) di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Perempuan itu kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

AYO BACA : Polres Bandung Tangkap Tiga Pengedar Narkoba dalam Tiga Bulan

"Tersangka berinisial DE (34), dia terbukti membawa narkotika jenis sabu kristal, saat berada di BIJB Kertajati," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Rabu (21/8/2019).

AYO BACA : Internet Berperan Pengaruhi Anak Konsumsi Narkoba

Mariyono mengatakan pelaku merupakan warga Kabupaten Karawang. Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram.

Pelaku beserta barang bukti berupa paket sabu terbungkus plastik bening, sebuah tas jinjing besar warna coklat, dan 1 Hp merek mito sudah diamankan di Mapolres Majalengka. Selain itu pihaknya juga masih mendalami kasus itu dan melakukan pengembangan, apakah pelaku seorang pemakai atau pengedar.

"Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti telah diamankan Sat Narkoba Polres Majalengka," tuturnya.

Mariyono menambahkan saat ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan dan ini karena kecurigaan pihak keamanan BIJB. Pelaku, kata Mariyono, dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

AYO BACA : Edarkan Ganja, Tukang Bubur di Garut Diciduk Polisi

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement