MAJALENGKA, AYOBANDUNG.COM -- Kepolisian Resor (Polres) Majalengka menciduk seorang perempuan berinisial DE (34) di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Perempuan itu kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
AYO BACA : Polres Bandung Tangkap Tiga Pengedar Narkoba dalam Tiga Bulan
"Tersangka berinisial DE (34), dia terbukti membawa narkotika jenis sabu kristal, saat berada di BIJB Kertajati," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Rabu (21/8/2019).
AYO BACA : Internet Berperan Pengaruhi Anak Konsumsi Narkoba
Mariyono mengatakan pelaku merupakan warga Kabupaten Karawang. Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram.
Pelaku beserta barang bukti berupa paket sabu terbungkus plastik bening, sebuah tas jinjing besar warna coklat, dan 1 Hp merek mito sudah diamankan di Mapolres Majalengka. Selain itu pihaknya juga masih mendalami kasus itu dan melakukan pengembangan, apakah pelaku seorang pemakai atau pengedar.
"Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti telah diamankan Sat Narkoba Polres Majalengka," tuturnya.
Mariyono menambahkan saat ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan dan ini karena kecurigaan pihak keamanan BIJB. Pelaku, kata Mariyono, dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
AYO BACA : Edarkan Ganja, Tukang Bubur di Garut Diciduk Polisi