Kamis 22 Aug 2019 10:44 WIB

Anggota Komisi I: RUU Ketahanan Siber Terkesan Buru-Buru

Pemangku kepentingan terkait tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU Ketahanan Siber .

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Kejahatan siber
Foto: Flickr
Kejahatan siber

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI, Jerry Sambuaga, menilai wacana Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) terkesan terburu-buru. Dia merasa pemangku kepentingan terkait tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU ini.

"Saya sepakat dengan pernyataan teman-teman bahwa RUU ini terkesan terburu-buru. Keterlibatan stakeholder tidak ada.  Contohnya ya kami sebagai Komisi I tidak dilibatkan," ujar Jerry usai diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

Menurut dia, pembahasan RUU semacam ini harus melalui mekanisme secara runtut satu per satu. Sementara saat ini pihaknya belum pernah diajak membahas RUU ini.

"Sepanjang yang saya tahu ini memang inisiatif DPR RI. Tapi,  usulan dan pembahasan dilakukan oleh teman-teman di badan legislasi (baleg). Komisi I belum diberi tahu tata pembahasan dengan Badan Sandi dan Siber negara (BSSN). Sehingga selama ini BSSN melakukan pertemuan dan pengkajian hanya dengan baleg saja, " lanjut Jerry. 

Meski demikian, dia membenarkan jika usulan adanya RUU merupakan ide dari DPR RI sendiri. Untuk selanjutnya, badan musyawarah (bamus) DPR RI yang akan menentukan RUU ini akan tetap dibahas di baleg atau di Komisi I.

"Bolanya akan ada di mereka.  Jika diberi amanah oleh bamus, tentu kami akan memaksimalkan waktu yang ada untuk memaksimalkan pembahasannya (sebelum masa kerja berakhir). Tetapi perlu diingat bahwa ini kan masalah urgen dan tidak boleh terlalu gegabah tidak boleh terlalu terburu-buru, " tambahnya. 

Terpisah,  pakar pertahanan dan keamanan dari Universitas Pertahanan, Yono Reksoprodjo, mengatakan harus ada konsultasi terlebih dulu mengenai wacana RUU ini. Terlebih apakah aturan ini nantinya akan bertabrakan dengan UU atau aturan lain yang sudah ada. 

 

"Ada pembahasan, uji coba dan simulasi. Hal-hal ini yang belum dijalani saat ini karena waktunya pendek. Jika tidak ada pembahasan detail dikhawatirkan akan tumpang-tindih dengan aturan lain, " tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement