Kamis 22 Aug 2019 07:49 WIB

Belum Dapat Sekolah, Siswa Terpaksa Menganggur di Rumah

Kebijakan zonasi ternyata justru memakan korban siswa itu sendiri.

Calon peserta didik baru didampingi orang tuanya melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi serta jalur kurang mampu dan inklusi di Rumah Pintar, Denpasar, Bali, Senin (24/6/2019).
Foto:
Puluhan orang tua siswa yang tergabung dalam Forum masyarakat Peduli Pendidikan Se-Jawa Barat menggelar aksi terkait kebijakan zonasi, di depan Balai Kota Bandung, Rabu (3/7).

Penambahan Rombongan Belajar

Anggota Komite Sekolah, Fahrudin, mengatakan, sebenarnya sudah dilakukan rapat antara orang tua siswa dan pihak sekolah untuk mengatasi permsalahan siswa yang tidak diterima. Kata dia, saat itu disepakati adanya penambahan rombongan belajar hingga 156 kursi.

Memang, kata Fahrudin, tidak semua siswa yang tidak diterima dapat terdaftar di dalam 156 kursi tersebut. Namun, ada beberapa kursi yang tidak diisi karena siswa tersebut memilih bersekolah di sekolah swasta. Kursi-kursi yang kosong tersebut seharusnya bisa diisi oleh siswa lain, tapi sekolah menolak dengan alasan tidak diizinkan oleh inspektorat.

Masalahnya kemudian, inspektorat justru membantah telah memberikan arahan terkait PPDB di SMAN 24. "Akhirnya sekarang timbul lagi wacana bahwa sekolah mau menerima tapi tergantung KCD. Jadi simpang siur sekarang," kata Fahrudin.

Ia menuturkan, para orang tua masih menunggu jawaban dari pihak-pihak terkait. Ia pun berharap para orang tua segera mendapatkan kepastian agar tidak terus khawatir anaknya tidak bersekolah.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Thamrin Kasman mengatakan, Kemendikbud sudah mengatur ihwal calon peserta didik yang tak tertampung di sekolah melalui peraturan mendikbud.

Sesuai regulasi, kata dia, apabila sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas Pendidikan. Kemudian, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam zonasi yang sama.

"Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat," kata Kasman.

Pengamat pendidikan Indra Charismiaji mengatakan, permasalahan yang terjadi di Tangerang karena tidak ada data antara siswa yang mampu dan tidak mampu. Sistem zonasi pendidikan sudah sesuai regulasi, tetapi pelaksanaan di daerahnya tidak sesuai dengan regulasi.

"Harusnya mereka punya data, minta ke Dinas Dukcapil. Kalau seperti ini, kelihatan mereka tidak punya data. Di dalam regulasi, sistem zonasi pendidikan sudah jelas," kata dia. n haura hafizhah ed: satria kartika yudha

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement