REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritisi terkait usulan penambahan pimpinan MPR menjadi menjadi 10 orang. Menurut Fahri, tugas MPR lantaran lebih bersifat sementara, berbeda dengan tugas DPR dan DPD.
"Beda dengan DPD dengan DPR sifat kepemimpinan permanen sebab tiap hari bukan harus cuma terima tamu tapi ada rapim ada rapat bamus. Rapat bamus tiap pekan rapat paripurna setiap pekan itu harus dipimpin," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Sedangkan MPR, Fahri menjelaskan, hanya ada tiga tugas utama. Pertama melantik presiden dan wakil presiden, mengubah dan menetapkan UUD, dan memberhentikan presiden.
"Yang dua nyaris nggak ada. Berarti cuma sekali aja itu kepemimpinan MPR diperlukan pada saat pelantikan, udah itu selesai," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan, tidak ada aturan untuk menambah jumlah pimpinan sampai saat ini. Namun, ia mempersilakan jika DPR mendatang ingin mengubah aturan tersebut.
Jika maksud penambahan pimpinan tersebut hanya untuk simbolik, menurutnya, hal itu tidaklah rasional. Namun secara fungsi, ia menilai, penambahan jumlah pimpinan tersebut tidak ada gunanya.
"Kalau fungsional nggak ada fungsinya gitu," tuturnya.