REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji mengancam akan menyegel perkebunan atau perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang lahan konsesinya sengaja atau dibiarkan terbakar. Tindakan tegas itu akan terus ia lakukan terhadap siapa saja yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
"Saya akan tindak tegas kepada perkebunan dan perusahaan HTI yang lahan konsesinya masih terbakar, yakni berupa penyegelan dan lahan itu tidak boleh dimanfaatkan selama lima tahun," Sutarmidji di Pontianak, Rabu (21/8).
Bahkan, dia mengancam akan mencabut izin perusahaan itu, kalau memang terbukti melakukan pembakaran atau pembiaran lahannya terbakar hingga menyebabkan kabut asap saat ini. Ia tidak yakin jika lahan yang terbakar akan ditanami oleh masyarakat karena luasnya telah mencapai 100 hektare.
"Dan itu tidak gampang memadamkannya perlu empat helikopter water bom untuk memadamkan kebakaran lahan tersebut seperti karhutla di kawasan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang," ujarnya.
Sutarmidji juga mengingatkan, agar para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kalbar ini jangan main-main. Karena pihaknya sangat serius untuk mengambil tindakan tegas.
"Hingga saat ini sudah ada 10 perusahaan yang disegel dan mungkin akan bertambah, kalau perlu sampai dicabut izinnya. Kepada Bupati Ketapang saya sudah minta untuk disikapi benar-benar kebakaran lahan ini, karena Ketapang paling banyak titik apinya termasuk di Sintang dan Sanggau," katanya.
Ia yakin, Kapolda Kalbar dan Pangdam XII Tanjungpura beserta jajarannya telah melakukan pencegahan semaksimal mungkin. "Dan untuk yang di birokrasi, terkait kebakaran di Rasau, Kepala KPH-nya (kesatuan pengelolanhutan) sudah saya copot dan SK-nya (surat keputusan) sudah saya tandatangani," katanya.