REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 360.590 anak di Kota Depok belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, anak usia 0-16 tahun berjumlah 501.168 anak. Sedangkan yang baru memiliki KIA sekitar 140.578 anak atau sekitar 28 pesen.
"Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) semester 1 tahun 2019 dari 501.168 anak baru 140.578 yang sudah memiliki KIA. Sisanya 360.590 anak belum memiliki KIA," ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Diarmansyah di Balai Kota Depok, Selasa (20/8).
Diarmansyah menegaskan, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 pihaknya menganggarkan untuk 45 ribu pembuatan kartu yang berfungsi untuk legalitas dan identitas anak tersebut.
"Penerbitan KIA di Kota Depok sudah berjalan sejak 2016 silam, merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 Tahun 2016 tentang KIA yang berlaku secara nasional. Serta diperkuat dengan Peraturan Walikota Depok Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kartu Identitas Anak," jelasnya.
Dia menambahkan, pembuatan KIA mirip dengan e-KTP dimana proses pembuatannya di kantor kelurahan. Di samping itu juga fungsi dan kegunaannya pun juga sama, yakni sebagai identitas dan legalitas kewarganegaraan. "Bedanya ada pada kartu usia 0-5 tahun tidak pakai foto, sedangkan usia 5-16 tahun pakai foto. Dan KIA bisa digunakan untuk meringankan biaya pembayaran fasilitas di mitra kerja Pemkot Depok," tuturnya.
Menurut Diarmansyah, guna mencapai target seluruh anak di Kota Depok memiliki KIA, Disdukcapil akan membuat skala prioritas dengan mendahulukan anak-anak yang akan masuk SD dan SMP untuk mendapatkan KIA, karena ada wacana bahwa pada 2020 mendatang, KIA menjadi syarat utama dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
"Rencananya kami akan menggandeng Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan ketua lingkungan di masing-masing kecamatan/kelurahan untuk mendata anak-anak yang berusia masuk sekolah baik SD dan SMP untuk dibuatkan KIA," pungkasnya.