LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sebanyak 46 jamaah haji asal Jawa Barat meninggal dunia saat menjalankan ibadah di Tanah Suci. Jumlah terbanyak berasal dari Kabupaten Bogor, yakni tujuh orang.
Wakil Sekretaris II PPIH Debarkasi Jakarta-Bekasi Jajang Apipudin mengatakan, jamaah haji asal Jawa Barat yang meninggal dunia di Tanah Suci rata-rata disebabkan oleh sakit.
Rinciannya, jemaah asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebanyak dua orang, jamaah asal Kabupaten Bandung tiga orang, jamaah asal Kabupaten Bekasi tiga orang. Lalu jamaah asal Kabupaten Bogor tujuh orang, jamaah asal Kabupaten Cirebon lima orang, jamaah asal Garut satu orang, dan jamaah asal Indramayu dua orang.
Jamaah asal Kuningan tiga orang, jamaah asal Majalengka dua orang, jamaah asal Pangandaran dua orang.
AYO BACA : Angkasa Pura II Sambut Kepulangan 233 Penerbangan Haji
Selain itu, jamaah asal Subang dua orang, jamaah asal Kabupaten Sukabumi dua orang, jamaah asal Kabupaten Sumedang dua orang, jamaah asal Tasik satu orang, jamaah asal Kota Bandung satu orang. Jamaah asal Kota Bekasi satu orang, jamaah asal Kota Bogor dua orang, jamaah asal Kota Cirebon satu orang, dan jamaah asal Kota Depok tiga orang.
"Meninggal karena sakit, tidak ada yang kecelakaan. Usianya rata-rata di atas 50 tahun, jumlah keseluruhan yang meninggal ada 46 orang," ujarnya saat dihubungi ayobandung.com, Selasa (20/8/2019).
Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ada, jamaah haji yang meninggal dunia harus dimakamkan di Tanah Suci. Namun jika ada permintaan dari pihak keluarga untuk dipulangkan, maka diperbolehkan.
AYO BACA : Jemaah Indonesia Bisa Nikmati Tenda Bertingkat Mina di 2020
"Kecuali keluarganya ingin bisa dipulangkan bisa, asal biaya pemulangannya di tanggung oleh keluarga," katanya.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat, sambung Jajang, telah menginformasikan kepada keluarga yang berada di Indonesia bahwa anggota keluarganya meninggal di Tanah Suci. "Sudah diberitahukan kepada pihak keluarga, sudah kami surati mengucapkan bela sungkawa," ucapnya.
Jajang mengatakan pihak keluarga jemaah haji yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp18,5 juta per jemaah. Sedangkan jika meninggal karena kecelakaan atau terkena musibah jumlanya dua kali lipat dari ketentuan.
"Untuk santunan ada, karena ada asuransi Rp 18,5 juta per orang. Kami juga imbau kepada keluarga untuk cepat mengurus klaim asuransi, yang penting data sudah di sistem dan langsung akan di transfer ke ahli warisnya," ungkap Jajang.
AYO BACA : Plh Sekda Jabar Sambut Kepulangan Kloter I Jemaah Haji