Selasa 20 Aug 2019 13:51 WIB

Polisi Terus Cari Dua Tersangka Kasus Vina Garut

Diduga, dua tersangka itu melarikan diri ke luar kota.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Anti-Pornografi (ilustrasi)
Foto: ROL
Anti-Pornografi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus video pornografi 'Vina Garut' yang ramai beredar di media sosial. Namun, baru tiga tersangka yang berhasil ditangkap, sementara dua orang lainnya masih berstatus buron.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut AKP Maradona Mappaseng mengatakan, polisi masih terus melakukan pengejaran dua tersangka yang masih buron itu. Diduga, dua tersangka itu melarikan diri ke luar kota.

"Dua orang itu masih kita kejar," kata dia, Selasa (20/8).

Ia mengatakan dua tersangka yang masih buron diduga kuat menjadi pemeran dalam video tersebut. Maradona menngatakan, hingga saat ini belum ada tersangka yang diidentifikasi menyebar video itu. Meski begitu, polisi tetap melakukan pengembangan termasuk mencari pelaku yang menyebarkan video tersebut.

Sementara tiga tersangka yang sudah ditangkap yaitu A (31 tahun), V (19), dan W (41). Penahanan hanya dilakukan kepada V dan W, sementara A tidak ditahan karena kondisinya lemah. A juga sudah dinyatakan positif terjangkit virus HIV.

"A tidak kita tahan. Karena dari awal kita tangkap sangat lemah kondisinya," kata dia.

Para tersangka itu dikenakan Pasal 34 junto Pasal 8 Undang-Undang Pornografi. Mereka diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement