GARUT, AYOBANDUNG.COM -- Polres Garut terus melakukan proses pemeriksaan tiga tersangka dalam kasus video pornografi "Vina Garut". Berdasarkan pemeriksaan darah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, dari tiga tersangka yang ditetapkan polisi, dua di antaranya masih negatif, sementara satu tersangka positif terjangkit HIV.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Maradona Mappaseng menyatakan, satu tersangka yang positif terinfeksi virus HIV adalah A (31 tahun). Ia mengatakan, A merupakan salah satu pemeran sekaligus mantan suami pemeran perempuan dalam video tersebut.
"Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memeriksa tersangka A lebih lanjut. Kita juga minta virus itu dipelajari," kata dia, Selasa (20/8).
Maradona mengatakan, sejak dilakukan penangkapan A tak ditahan oleh polisi. Hingga saat ini, tersangka itu masih berada di kediamannya lantaran kondisi yang tak memungkinkan untuk ditahan.
Menurut dia, A masih menjalani terapi. Setelah terapi usai dan kondisinya membaik, baru polisi akan melakukan pemeriksaan di Polres Garut.
Polisi juga menepis kemungkinan A untuk melarikan diri. Pasalnya, tersangka sudah tidak bisa untuk berdiri sendiri. "Bahkan duduk tidak bisa. Jadi kita lebih memilih tidak menahan," kata dia.
Sementara untuk dua tersangka lainnya, A (19) dan W (41) dinyatakan negatif HIV berdasarkan hasil pemeriksaan darah oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Garut. Namun, Polres Garut tetap akan memerlakukan tersangka secara khusus atas saran Dinas Kesehatan.
Maradona mengatakan, status negatif para tersangka masih bisa berubah. Pasalnya, inkubasi virus HIV itu berlangsung selama lima tahun. "Artinya V dan W belum tentu tidak terjangkit karena terakhir melakukannya pada Oktober 2018. Tapi sementara berdasarkan hasil uji darah negatif untuk V dan W," kata dia.