Selasa 20 Aug 2019 06:59 WIB

Polisi Bongkar Prostitusi Daring di Tiga Hotel Balikpapan

Munikari menjajakan perempuan lewat aplikasi Mi Chat.

Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Direktorat Kriminal Khusus Sub Direktorat Siber Polda Kaltim mengungkap kasus prostitusi daring (online) di Balikpapan. Polisi menahan satu muncikari dan delapan wanita pemberi jasa seks dari tiga hotel di Balikpapan.

"Sementara hotelnya kita sebut HV, HH, dan HM," kata Direktur Krimsus Polda Kaltim (Dirkrimsus) Komisaris Besar (Kombes) Polisi Budi Suryanto di Balikpapan, Senin (19/8).

Baca Juga

Wanita-wanita yang ditahan berusia 19-22 tahun. Mereka dijajakan oleh DH yang berperan sebagai muncikari lewat aplikasi percakapan Mi Chat dengan harga Rp 1-2 juta sekali pelayanan.

Tempat layanan di hotel-hotel tersebut. “Modusnya para wanita yang berusia 19-22 tahun tersebut stand by. Nanti si DH yang menawarkan kepada orang yang tertarik melalui Mi Chat. Bila ada yang mau segera check in di hotel-hotel tadi,” ujar Kombes Budi.

Polisi memproses semua yang tertangkap itu dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), merujuk kepada bertransaksi prostitusi melalui aplikasi elektronik. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. “Namun sementara ini semuanya masih saksi,” ujar Budi.

Dia juga menegaskan selanjutnya, kepolisian terus mendalami kasus ini seperti apakah masih ada jaringan lain di hotel-hotel lainnya. Selain itu, polisi juga akan memeriksa manajemen hotel yang ketempatan transaksi prostitusi tersebut. Jika nantinya terbukti ada keterlibatan hotel, maka bisa saja manajemen hotel tersebut menjadi turut terperiksa.

Bersama para saksi tersebut, polisi mengamankan barang-barang bukti berupa 8 buah handphone, 1 mesin EDC merchant BNI, uang tunai Rp 500 ribu, 4 KTP-el, 1 resi e-ktp, 24 alat kontrasepsi, 1 handuk kecil, 2 buku register tamu, 2 botol krim handbody lotion, 5 pak tisu basah, dan 2 botol minyak zaitun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement