Selasa 20 Aug 2019 06:20 WIB

Remaja Ditangkap karena Curi 32 Unit Sepeda Motor

Satreskim Polrestabes Medan tangkap tiga pelaku curanmor, salah satunya masih remaja

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Satreskrim Polrestabes Medan meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang merupakan komplotan Becak Hantu. Pelaku yakni Marusaha Sihombing alias Kocu (22), Rendy Prananta Simangunsong alias Rendy (22), dan FS alias Locot (17) warga Perumnas Mandala, Medan.

Selain ketiga pelaku, petugas juga menangkap Alex Suharto (34) warga Perumnas Mandala, Medan yang merupakan penadah hasil curian. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, para pelaku telah mencuri 32 unit sepeda motor dari 27 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga

"Dan setiap hasil kejahatannya dijual kepada tersangka Alex," kata Putu pada Senin (19/8). ersangka Kocu, Rendy dan Locot di tangkap di salah satu rumah kos di Jalan Bajak V, Medan Amplas.

Petugas melakukan pengembangan dan menangkap penadahnya. "Ketiga pelaku dan penadahnya merupakan resedivis dalam kasus yang sama," ujarnya.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti dua unit sepeda motor, satu buah gerinda mesin, dua buah mata gerinda, dan tujuh kunci L. Selain itu ada pula tiga obeng, lima kunci Y, satu tas hitam, satu tang, dan satu helm.

"Kami masih memburu pelaku lainnya dari kompolotan pencurian becak hantu ini," jelas Putu. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Sementara penadahnya dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement