REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Satreskrim Polrestabes Medan meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang merupakan komplotan Becak Hantu. Pelaku yakni Marusaha Sihombing alias Kocu (22), Rendy Prananta Simangunsong alias Rendy (22), dan FS alias Locot (17) warga Perumnas Mandala, Medan.
Selain ketiga pelaku, petugas juga menangkap Alex Suharto (34) warga Perumnas Mandala, Medan yang merupakan penadah hasil curian. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, para pelaku telah mencuri 32 unit sepeda motor dari 27 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Dan setiap hasil kejahatannya dijual kepada tersangka Alex," kata Putu pada Senin (19/8). ersangka Kocu, Rendy dan Locot di tangkap di salah satu rumah kos di Jalan Bajak V, Medan Amplas.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap penadahnya. "Ketiga pelaku dan penadahnya merupakan resedivis dalam kasus yang sama," ujarnya.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti dua unit sepeda motor, satu buah gerinda mesin, dua buah mata gerinda, dan tujuh kunci L. Selain itu ada pula tiga obeng, lima kunci Y, satu tas hitam, satu tang, dan satu helm.
"Kami masih memburu pelaku lainnya dari kompolotan pencurian becak hantu ini," jelas Putu. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Sementara penadahnya dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.