Senin 19 Aug 2019 17:51 WIB

Sebar Video Asusila, Mahasiswa Yogyakarta Segera Disidang

Seorang mahasiswa Yogyakarta akan disidang dengan dugaan menyebarkan video asusila.

Anti-Pornografi (ilustrasi)
Foto: ROL
Anti-Pornografi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan, berkas perkara kasus dugaan penyebaran konten asusila oleh seorang seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Yogyakarta telah P21. Artinya, berkas sudah lengkap dan tinggal dilimpahkan ke kejaksaan.

"Pekan ini akan kami limpahkan. Prosesnya tergolong cepat karena dalam waktu 32 hari semua sudah selesai," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto BW, di Yogyakarta, Senin.

Sejalan dengan itu, polisi menangkap tersangka yang dikenal dengan inisial JAA (26). Warga Jawa Tengah itu ditahan sejak Juli lalu.

Menurut Yulianto, konten asusila tersebut berasal dari rekaman aktivitas hubungan tersangka dengan sang kekasih yang berinisial BCH (24), warga Bengkulu. Ia mengatakan, tersangka sudah menjalin hubungan asmara dengan korban sejak dua tahun terakhir.

"Namun, karena orang tua korban tidak setuju anaknya menjalin hubungan dengan tersangka, tersangka sakit hati dan menyebar konten berbau pornografi melalui media sosial Whatsapp dan Line, bahkan video itu turut disebar ke keluarga korban," ungkap kata Yulianto di Mapolda DIY, Senin.

Yulianto mengatakan, puluhan video dan foto adegan asusila disebar tersangka sejak awal Juli 2019. Konten tersebut bahkan dijadikan status Whatsapp dan Line oleh tersangka.

"Namun, korban baru melapor pada 9 Juli 2019," katanya.

Menurut Yulianto, polisi menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan oleh pelaku untuk menyebar foto dan video. Selain itu, flashdisk yang digunakan untuk menyimpan video dan foto, pakaian korban, sprei, obat kuat yang digunakan pelaku, serta 28 tangkapan layar percakapan dan foto atau video antara pelaku dan korban juga turut dijadikan alat bukti.

"Video dan gambarnya ada banyak," katanya.

Ia mengatakan, atas perbuatan tersangka yang menyebar konten berbau pornografi di media sosial, polisi mengenakan Pasal 45 ayat (1) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat Pasal 29 UU RI No 44/2008 tentang Pornografi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement