REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Tanpa Timbal, Ahmad Safrudin (Puput) mengatakan Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah mengusulkan perpanjangan STNK disertai hasil uji emisi kendaraan. Aturan ini akan diberlakukan tahun 2020 melalui peraturan terbarunya.
"Peraturan ini nantinya akan diintegrasikan dengan sistem perparkiran," ujar Puput di Jakarta, Senin (19/8).
Dengan demikian, Pemda DKI nantinya akan memiliki data base mengenai uji emisi kendaraan bermotor, data lahan parkir tersedia, dan kendaraan yang akan melakukan perpanjangan STNK. Menurut Puput sebenarnya aturan uji wajib uji emisi yang saat ini menjadi bagian dari Instruksi Gubernur No. 66 tahun 2019, beberapa tahun sebelumnya sudah ada dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Yang belum dilaksanakan adalah implementasinya. Karena dalam peraturan lama tersebut, dikatakan kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan, kendaraan bermotor juga wajib menjalani emisi sekurang-kurangnya setiap enam bulan. Sedangkan kendaraan yang lulus uji emisi akan mendapat tanda lulus uji emisi,” paparnya.
Menurut melalui sistem uji emisi akan mendorong masyarakat memeriksakan secara rutin emisi kendaraannya di bengkel.
"Kebijakan ini tentunya akan menambah jumlah bengkel penyedia layanan uji emisi. Tentunya akan memberi dampak membuka lapang kerja baru ke depannya," ujar Puput.
Mengapa ini penting, seperti dikemukakan oleh Puput, setiap hari ada 19 ribu polutan yang keluar dari kendaraan bermotor. Sementara penyumbang terbesar emisi polutan, adalah berasal dari sepeda motor, yang besarnya 10 kali lipat dari emisi kendaraan bermotor 2.000 cc.