Ahad 18 Aug 2019 20:23 WIB

Koalisi Pejalan Kaki: Anies Harus Laksanakan Putusan MA

Uji materi terhadap Perda penutupan Jalan Jatibaru, Tanahabang diterima MA.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andri Saubani
Pedagang Kaki Lima (PKL) menata dagangan ketika dilakukanya penutupan Jalan Jatibaru di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12).
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang Kaki Lima (PKL) menata dagangan ketika dilakukanya penutupan Jalan Jatibaru di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Pejalan Kaki (KPK) meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menjalankan putusan MA secepatnya. Pasalnya, gugatan uji materil terhadap penggunaan trotoar di Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat untuk pedagang kaki lima (PKL) telah mendapat putusan inkrah.

Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus beranggapan agar putusan tersebut menjadi patokan taat hukum bagi pemerintah dan PKL di sekitar trotoar Jatibaru. Menurut dia, jika gubernur ingin memperhatikan PKL, diharapkan mencari solusi lain, agar hak pedestrian tidak hilang.

"Dan maksud saya itu kalau putusan MA sudah inkrah, ya laksanakan langsung putusan MA nya," Ujar dia kepada Republika.co.id, Ahad (18/8).

Menurut Alfred, putusan MA akan membuat PKL di Jalan Jatibaru harus direkolasi ke tempat lain. Di kasus Jalan Jatibaru, permasalahan utamanya bukan hanya pengalihan fungsi jalan, melainkan juga alih fungsi trotoar sebagai lapak PKL.

"Bukan masalah dilarang berdagangnya, tetapi ketika ada produk hukum yang sudah inkrah ya kita harus laksanakan," Ucap dia.

Dia memaparkan, akses jalan di sana juga bisa dimaksimalkan untuk angkutan umum sebagai feeder bagi pejalan kaki dan penumpang kereta. Oleh karena itu dia meminta agar PKL dan pihak pemerintah provinsi bisa memahami putusan MA dan fungsi utama dari jalur pedestrian.

"Penganiayaan bagi pedestrian di sana tidak selesai hingga sekarang," Ungkap dia.

Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan uji materiil terhadap Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yang menjadi dasar penggunaan trotoar Jalan Jatibaru Tanahabang untuk pedagang kaki lima (PKL), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapinya dengan hormat.

"Kami hormati, karena kan itu putusan pengadilan," kata Anies, di Jakarta, Kamis (15/8).

Adapun perda yang dipersoalkan dalam uji materi itu adalah pasal 25 ayat 1 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang memperbolehkan penggunaan jalan sebagai tempat usaha pedagang kaki lima atau PKL. MA akhirnya mengabulkan uji materi terhadap pasal 25 ayat 1 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 yang menjadi dasar gubernur untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanahabang, Jakarta Pusat, agar PKL bisa berjualan di atasnya.

"Kita akan lihat cara implementasinya seperti apa. Kita lihat nanti apa direlokasi atau tidak," ujar Anies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement