Ahad 18 Aug 2019 16:30 WIB

Kota Sukabumi Masuk Status Siaga Darurat Kekeringan

Aparat di wilayah kota Sukabumi diminta tanggap darurat.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Agung Sasongko
Kekeringan
Foto: cbc.ca
Kekeringan

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Wilayah Kota Sukabumi menjadi salah satu daerah yang masuk status siaga darurat kekeringan di Jawa Barat. Hal ini mengacu pada Surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 365/Kep.630-BPBD/2019 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Kekeringan di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019.

‘’ Dalam SK itu Sukabumi masuk siaga darurat kekeringan mulai 1 Agustus 2019 hingga 31 Oktober 2019,’’ ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan, Ahad (18/8). Untuk status siaga ini dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana di lapangan.

Baca Juga

Sehingga kata Fahmi, ia meminta aparat di lapangan mulai dari kelurahan dan kecamatan mengantisipasi dan merencanakan serta membuat aksi terkait antisipasi kekeringan. Misalnya ketika ada laporan kesulitan air bersih maka petugas harus segera menindaklanjutinya dengaan cepat.

Fahmi mengatakan, dampak musim kemarau juga berpotensi pada meningkatnya kasus kebakaran. Hal ini harus diantisipasi petugas pemadam kebakaran (Damkar) untuk siaga menghadapi kenaikan kasus. Terutama untuk mencegah adanya kebakaran lahan yang biasanya terjadi di musim kemarau.

Di sisi lain lanjut Fahmi, warga juga diminta untuk tidak membakar lahan secara sembarangan yang dapat merembet ke permukiman. Sebabnya, di musim kemarau bahan-bahan mudah terbakar.

Fahmi juga mengingatkan pentingnya membuat biopori di setiap kelurahan. Tujuannya menyimpan air tanah ketika hujan dan sangat penting ketika musim kemarau. Upaya ini akan digiatkan dalam waktu-waktu yang mendatang.

Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi Zulkarnain Barhami mengatakan, hingga kini belum ada laporan resmi kelurahan yang terdampak kekeringan. ‘’ Meskipun demikian, kami tetap siaga untuk membantu ketika ada yang melaporkan kekeringan,’’ cetus dia.

Penetapan status siaga darurat kekeringan juga dilakukan di Kabupaten Sukabumi. Di daerah itu status siaga mulai diterapkan pada 9 Agustus hingga 31 Oktober 2019.‘’ Kami juga mengacu pada penetapan status dari gubernur Jabar,’ terang Koordinator Pusdalops BPBD Kabupaten Sukabumi Daeng Sutisna.

Menurut dia, ketika status ini diterapkan maka petugas di lapangan akan dengan mudah melakukan koordinasi penananganan bencana kekeringan dengan cepat.

Hingga akhir Juli 2019 lalu, jumlah warga yang terdampak kekeringan di Kabupaten Sukabumi mencapai sebanyak 4.358 kepala keluarga (KK) yang terdiri atas 12.570 jiwa. Belasan ribu penduduk ini tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

‘’Data yang masuk baru tercatat sembilan kecamatan yang mengalami dampak kekeringan,’’ ujar Daeng. Sementara desa yang terdampak kekeringan mencapai 18 dan kampung sebanyak 47 kampung.

Menurut Daeng, jumlah penduduk terdampak sebanyak 4.358 KK yang terdiri atas 12.570 jiwa. Rata-rata laporan dari warga meminta untuk bantuan pasoan air bersih karena terdampak kekeringan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement