REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sebanyak 4.909 narapidana (napi) di wilayah Provinsi Lampung mendapat remisi umum (RU) pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 RI, Sabtu (17/8).
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan RU napi tersebut di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) narkotika Kelas IIA, pada Sabtu petang.
Dari 4.909 napi yang mendapat remisi, terdiri dari RU I sebanyak 4.734 orang napi, dan RU II sebanyak 175 orang napi. Para napi yang mendapatkan remisi mengapresiasi penghargaan tersebut pada peringatan HUT ke-74 RI.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengatakan remisi kepada para napi menjadi haknya sebagai apresiasi negara kepada warga binaan di Lapas. Binaan Pemasyarakatan yang telah dibangun di lapas, telah menunjukkan perubahan perilaku pada napi, dengan menunjukkan kualitas dan kompetensi dalam berbagai bidan dan keterampilan.
“Melalui pemberian remisi tersebut diharapkan warga binaan permasyarakatan, agar patuh dan taat hukum dan norma yang ada, sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan yang Mahapencipta dan sesama manusia,” kata Arinal, yang untuk pertama kali menyerahkan langsung remisi kepada para napi sejak dilantik jadi gubernur pada 12 Juni 2019.
Menurut dia, pembinaan kepribadian dan kemandirian harus dijadikan tolok ukur susesi jajaran dalam mengantarkan warga binaan menjadi manusia yang taat hukum dan mandiri dalam hidupnya. Selain itu, warga binaan dapat berkontribusi dalam pembangunan nasional.
“Lapas harus ditransformasi menjadi institusi yang mampu menyiapakn masyarakat tangguh, berketerampilan, dan produktivitas tinggi dalam persaingan global melalui lapas minimum security,” katanya.
Kepada napi yang dapat remisi khususnya bebas pada hari HUT Ke-74 RI tahun 2019 ini, dia memberikan apresiasi dan ucapan selamat. Gubernur berpesan untuk menjaga diri dari perbuatan yang melawan hukum dan berupaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Mahakuasa.