Sabtu 17 Aug 2019 14:11 WIB

Polsek Babelan Amankan Ganja Kering

Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik ganja kering seberat 35,13 gram

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Ganja kering (Ilustrasi)
Foto: Corbis
Ganja kering (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Babelan Kabupaten Bekasi menangkap seorang terduga pengguna narkotika jenis sabu berinisial M (34 tahun). Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik ganja kering seberat 35,13 gram dan satu klip sabu 0,65 gram.

"Pelaku ditangkap hari Jumat (16/8) sekitar pukul 17.10 WIB," kata Kepala Seksi Humas Polsek Babelan, Bripka Anwar Fadillah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/8).

Anwar mengatakan, pelaku ditangkap di Kampung Ujung Harapan, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Anwar menuturkan, pihaknya pun membentuk tim untuk menyelidiki informasi itu. "Saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan didapati barang bukti narkotika jenis ganja kering dan sabu," ungkap Anwar.

Selain mengamankan barang bukti satu bungkus plastik ganja kering seberat 35,13 gram dan satu klip sabu 0,65 gram, polisi juga menyita sebuah timbangan elektrik.

Kini, pelaku berada di Polsek Babelan guna penyelidikan lebih lanjut. "Sementara diduga pelaku adalah pemakai (narkoba), pihak kita masih mendalami kasus tersebut," imbuh Anwar.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement