Jumat 16 Aug 2019 22:57 WIB

Polisi Tetapkan RS Tersangka Terbakarnya Aiptu Erwin

Polisi memiliki alat bukti kuat untuk menetapkan RS sebagai tersangka.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Israr Itah
Korban Terbakar (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Korban Terbakar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Setelah melaui proses penyelidikan, jajaran Polres Cianjur akhirnya menetapkan RS sebagai tersangka. Oknum mahasiswa ini menjadi tersangka penyiram bensin hingga Aiptu Erwin terbakar dalam aksi unjuk rasa di Cianjur. 

RS dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat serta Pasal 160 dan atau Pasal 212 atau Pasal 213 KUHP  tentang melawan pejabat yang sedang bertugas. "Berdasarkan alat bukti, polisi menetapkan RS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada para wartawan, Jumat (16/8).

Baca Juga

Menurut Trunoyudo, polisi memiliki alat bukti kuat untuk menetapkan RS sebagai tersangka. Alat bukti tersebut yaitu rekaman saat tersangka melempar platik berisi minyak, baju, hingga 

HP. Selain alat bukti, kata dia, polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang melihat dan perbuatan tersangka.  ‘’RS terdeteksi  melempar minyak ke arah Aiptu Erwin. Akibatnya korban tersambar api yang menyala dari ban yang dibakar massa pengunjuk rasa," ujar dia.

Dikatakan Truno, setelah ditetapkan sebagai tersangka, RS kini ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik Polres Cianjur. Sampai saat ini, kata dia, penyidik masih terus mendalami kasus. Namun demikian, polisi baru menetapkan satu tersangka yaitu RS.

"Masih terus dilakukan pendalaman atas kasus tersebut. , Untuk tersangka RS yang dijerat pasal berlapis ancamannya diatas lima tahun penjara," tutur dia. 

Empat anggota Polres Cianjur mengalami luka bakar ketika mengamankan unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Cianjur, Kamis (15/8) siang. Saat unjuk rasa berlangsung, ada peserta aksi yang melempar botol berisi bensin. Botol itu mengenai para anggota kepolisian yang tengah memadamkan kobaran api pada kardus yang dibakar mahasiswa.

Awalnya aksi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan Cipayung plus berlangsung aman. Namun aksi memanas ketika mahasiswa ingin masuk ke area Pendopo Cianjur dan saling dorong dengan petugas Pol PP.

Para mahasiswa juga terpantau membawa ban bekas yang rencananya akan dibakar. Aksi tersebut digagalkan oleh petugas. Namun diluar dugaan, para pengunjuk rasa membakar kardus bekas air minum dalam kemasan. 

Dampaknya, sejumlah anggota pun segera berusaha memadamkan api tersebut. Selanjutnya dari arah kerumunan masa tiba-tiba ada yang melempar sebuah botol air minum yang diduga berisi bensin. Cairan bensin itu pun menyiram empat petugas yang memadamkan api. 

Dari empat itu, Aiptu Erwin mengalami luka bakar serius dan dibawa ke RSUD Cianjur sedangkan lainnya luka bakar ringan di sejumlah bagian tubuhnya. 

Salah seorang warga yang menjadi saksi mata kejadian tersebut, Makmur, menyebut pada saat kejadian ia melihat ada beberapa mahaiswa yang membawa botol.

"Kami meminta mahasiswa tidak anarkis dan tidak membakar ban," ujar pria 50 tahun tersebut. Namun ia melihat ada pengunjuk rasa melempar botol yang diduga berisi bensin dari arah belakang.

Setelah orang tersebut melempar botol dan menyebabkan polisi terbakar, lanjut Makmur, ia langsung mengejar pelaku pelemparan botol tersebut. Akhirnya warga berhasil mengamankan pelaku dan diserahkan kepada polisi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement