Jumat 16 Aug 2019 19:09 WIB

KPK Limpahkan Berkas Romi

Romi dijadwalkan akan menjalani sidang dakwaan pada 4 September

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Hasanul Rizqa
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas mantan ketua umum PPP, M Romahurmuziy alias Romi. Tersangka dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) itu akan segera menjalani sidang dakwaan pada awal September 2019.

"Hari ini ada pelimpahan tahap dua, yaitu pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka atas nama RMY anggota DPR periode 2014-2019 terkait dengan tindak pidana korupsi suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/8).

Baca Juga

Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu 14 hari dalam menyusun dakwaan. Rencananya, sambung Yuyuk, sidang dakwaan akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam merampungkan berkas keduanya, penyidik memeriksa 114 orang saksi dari berbagai unsur.  Usai menjalani pemeriksaan, Romi pun membenarkan bahwa berkas perkaranya telah dilimpahkan. "Iya sudah P-21 (berkas perkara telah lengkap) tanggal 4 September sidangnya," ucapnya singkat.

KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement