Jumat 16 Aug 2019 08:12 WIB

Berkas Perkara Zul 'Zivilia' Sudah Lengkap

berkas perkara dan menyerahkan tersangka Zul ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (ketiga kanan) berbincang dengan tersangka vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul (kedua kanan) saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (ketiga kanan) berbincang dengan tersangka vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul (kedua kanan) saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Utara menyatakan berkas perkara narkotika yang menjerat vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul telah lengkap (P21). Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pun telah menyelesaikan berkas perkara dan menyerahkan tersangka Zul ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"(Kasus narkoba Zul Zivilia) sudah dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (15/8).

Argo menjelaskan, berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap pada awal bulan Juli 2019 lalu. Meski demikian, Argo belum mengetahui, apakah kasus tersebut sudah mulai disidangkan atau belum

"Tersangka dan barbuk (barang bukti) sudah diserahkan awal Juli lalu. Kalau untuk sudah disidangkan apa belum saya belum monitor," papar Argo.

Zul diketahui ditangkap pada Jumat (1/3) pukul 16.30 WIB di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower San Fransisco Lantai 12 unit 1208 Jalan Boulevard Barat Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara, bersama MH/Rian (26), HR/Andu (28), dan D (perempuan/26). Pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan setelah polisi menangkap tersangka MB alias Alfian alias Dimas (25), RSH (29) dan MRM (25) di Hotel Harris kamar 1030 Jl Boulevard Kelapa Gading Blok M, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (28/2) dini hari.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita Methampetamin (sabu) dengan berat 50,6 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 54 ribu butir, serta uang tunai sebesar ratusan juta rupiah.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement