Jumat 16 Aug 2019 07:14 WIB

Polisi Sebut Umar Kei Konsumsi Narkoba Sejak 2005

Setelah 14 tahun mengkonsumsi narkoba, polisi menangkap Umar

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Polisi menggiring tersangka tindak pidana narkoba yang merupakan Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Polisi menggiring tersangka tindak pidana narkoba yang merupakan Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka kasus penyalahgunaan narkotika sekaligus Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei mengonsumsi narkoba sejak tahun 2005. Argo menyebut, Umar mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Tersangka Umar Kei sudah memakai sabu dari sekitar tahun 2005," ujar Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/8).

Setelah 14 tahun, polisi menangkap Umar di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8). Saat penangkapan, kata dia, Umar sedang menggunakan sabu bersama tiga orang rekannya. Masing-masing berinisial AS, ST, dan EB.

Argo menjelaskan, AS merupakan tangan kanan Umar, sedangkan ST adalah orang yang disuruh Umar untuk membeli narkoba kepada pengedar EB. Dari hasil penyelidikan sementara, Argo menyebut, tiga orang itu mengaku masih baru mengonsumsi sabu, yakni sekitar satu tahun.

Di sisi lain Argo menegaskan, saat ini pihaknya masih memburu IK yang merupakan pemasok narkoba terhadap EB. IK diketahui tinggal di wilayah Kramat Pulo, Jakarta Pusat.

Saat penangkapan, polisi menyita lima klip plastik berisi sabu dengan berat total 2,91 gram dan satu buah senjata api jenis revolver beserta enam butir peluru. Lima klip sabu itu ditemukan di dua lokasi yang berbeda. Tiga klip sabu disita di dalam kamar hotel. Sementara dua klip sabu lainnya diamankan polisi di sebuah tas yang berada di dalam mobil.

Sementara itu, Argo menuturkan, terkait status kepemilikan senjata api milik Umar, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup kurungan penjara.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement