Jumat 16 Aug 2019 03:08 WIB

LSI: Wajar Parpol Mau Gelar Munas Sebelum Pelantikan Jokowi

Peneliti LSI menilai perebutan kursi ketum jadi hal seksi sebelum pelatikan Jokowi.

Peneliti LSI Rully Akbar
Foto: Republika/Bayu Adji P
Peneliti LSI Rully Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascapemilu 2019, parpol koalisi pendukung Jokowi-Maruf sibuk untuk menggelar kongres dan musyawarah nasional (Munas). Setelah PDIP, PKB dan Golkar juga tengah bersiap menggelar musyawarah nasional (Munas).

Peneliti dari Lingkar Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Rully Akbar menilai wajar parpol koalisi pendukung Jokowi menggelar kongres atau munas, sebelum pelatikan presiden terpilih pada Oktober mendatang. Sebab, perebutan kursi ketua umum parpol menjadi hal yang 'seksi' dan panas.

Baca Juga

"Jika kongres diadakan sebelum Oktober, otomatis ketum baru bisa menentukan kader pilihannya di posisi strategis, termasuk jatah kursi menteri, posisi ketua fraksi sekaligus jatah-jatah BUMN," katanya, Kamis (15/8/2019).

Meski begitu, dirinya menilai jika munas atau kongres untuk memilih ketua umum baru digelar pascapelantikan, hal itu pun sebenarnya tidak masalah. Sebab, Jokowi sebagai presiden terpilih tentunya tidak akan dipusingkan dengan urusan internal partai, khususnya dalam menyusun kabinet.

"Paling internal partai saja yang terganggu jika nama-nama yang disodorkan partai oleh ketum lama tidak sesuai dengan ketum baru," ujarnya.

Terkait dengan Munas Golkar, menurutnya Jokowi tidak akan mempermasalahkan apakah digelar sebelum atau sesudah pelantikan. "Pelantikan presiden dan urusan internal Golkar adalah dua urusan berbeda," ucapnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Koordinator Bidang Pratama Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan sebaiknya partai-partai pendukung pemerintah melakukan konsolidasi itu sebelum Oktober 2019. Pria yang juga merupakan Ketua DPR itu mengatakan, hal tersebut agar presiden atau partai-partai politik tidak deal dua kali dalam hal penyusunan kabinet, penyusunan konfigurasi di MPR ataupun DPR RI hingga semua tingkatan di bawahnya (DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement