Jumat 16 Aug 2019 01:22 WIB

Vendor Alat Blokir HP Ilegal Berpotensi Curi Data Masyarakat

Kemenkominfo dan Kemenperin akan memberangus ponsel ilegal dengan memblokir IMEI

Ponsel ilegal akan diblokir.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Ponsel ilegal akan diblokir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-74 akan dijadikan momentum bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk memberangus ponsel ilegal dengan memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI). Untuk memblokir IMEI tersebut pemerintah mendapatkan ‘hadiah’ dari Qualcomm berupa pemindai yang diberi nama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) atau sekarang berganti nama menjadi SIBINA (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional).

Pakar telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Joseph Matheus Edward mengatakan sebagai warga negara yang baik, kita harus mendukung program pemerintah khususnya dalam memberantas peredaran barang illegal. Namun yang tak kalah mengkhawatirkan dan patut dikritisi bersama adalah mengapa perusahaan asing Amerika Serikat yang bergerak di industri komunikasi, mau memberikan DRIBS secara cuma-cuma ke Kementrian Perindustrian.

Baca Juga

Ian curiga alat yang diberikan gratis oleh vendor ini dapat mencuri big data yang ada di ponsel masyarakat Indonesia. Dengan kecagihan saat tak dipungkiri pencurian data bisa dilakukan.

Ia berkata, potensi pencurian data yang mungkin terjadi adalah menditeksi jenis chipset atau prosesor, pengguna ponsel dan nomor ponsel operator. Terlebih lagi untuk menjalankan DRIBS ini operator harus membeli alat lagi dari vendor.

“Seharusnya pemerintah curiga kenapa tiba-tiba vendor memberikan alat itu gratis. Saya yakin betul vendor yang memberikan DRIBS pasti minta imbalannya. Tidak menutup kemungkinan alat yang dipasang tersebut bisa mencuri big data baik yang ada di pelanggan atau operator,” kata Ian.

Dengan berhasil menambang big data yang ada di operator maupun di masyarakat, lanjut Ian Qualcomm akan mengolah data tersebut untuk keperluan yang lebih besar. Seperti untuk menditeksi dan menghitung berapa jumlah chipset kompetitor Qualcomm di Indonesia.

Bisa juga dengan big data yang ditambang di Indonesia, Qualcomm bisa mendapatkan data yang akurat mengenai pangsa pasarnya. Sehingga kedepan mereka bisa mendapatkan jumlah yang pasti kebutuhan chipset di Tanah Air.

Ahmad Alamsyah Saragih, S.E. Komisoner Ombudsman Republik Indonesia ikut angkat bicara mengenai sumbangan alat dari Qualcomm. Menurutnya pemerintah harus mempertimbangkan lagi dengan matang rencana membuat regulasi pemblokiran IMEI. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan big data bagi kepentingan tertentu.

Lanjut Alamsyah, jika pemerintah tetap bersikukuh ingin menjalankan aturan pemblokiran IMEI tersebut, komisioner Ombudsman ini meminta agar kementrian teknis membuat terlebih dahulu standar pelayanan perlindungan konsumen. "Pemerintah harus bisa memastikan keamanan data pribadi pemilik IMEI. Jangan sampai ada pihak-pihak yang ‘mendulang’ big data dari HP masyarakat Indonesia."

Menurut Alamsyah IMEI itu informasi terkait aset pribadi, tak bisa sembarangan diakses pihak lain. Terlebih lagi ada pihak lain yang menyediakan alat tersebut secara cuma-cuma. Lanjut Alamsyah, hanya lembaga yang diberi otoritas oleh Undang-Undang saja yang boleh mengakses IMEI tersebut. Setelah tujuan akses telah terpenuhi, lembaga tersebut harus segera memusnahkan data IMEI tersebut.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan data pribadi dan IMEI masyarakat Indonesia demi kepentingan tertentu yang dapat memberikan kerugian yang cukup besar. Oleh karena itu Ombudsmaan menyarankan agar Pemerintah fokus pada pembenahan regulasi fundamental, jangan buat regulasi tambal sulam yang tidak menyelesaikan akar permasalahan,” ucap Alamsyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement