Kamis 15 Aug 2019 17:50 WIB

Panggil Jaksa Sebagai Saksi, KPK Surati Jaksa Agung

Sebagai bentuk koordinasi antarinstitusi, KPK surati Jaksa Agung untuk hadirkan saksi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjerat Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto. Untuk menghadirkan enam orang saksi pada Kamis (15/8) hari ini, penyidik KPK mengirimkan surat ke Jaksa Agung HM Prasetyo sejak Senin (12/8).

"Sebagai bentuk koordinasi antar institusi, KPK menyurati Jaksa Agung untuk bantuan menghadirkan saksi-saksi tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (15/8).

Baca Juga

Keenam saksi yakni, Kusnin, M Rustam Effendi, Bennt Crisnawan, Dyah Purnamaningsih, Musriyono dan Adi Wicaksono. Para saksi merupakan Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.  "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dari pihak swasta Sendy Perico (SPE)," ucap Febri.

Sebelumnya, pada Rabu (14/8) kemarin penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka Sendy. Mereka adalah  M Zahroel Ramadhana, Jaksa Fungsional di Badiklat Kejaksaan Agung; Yadi Herdiantor, Jaksa Fungsional pada Kejati DKI Jakarta; Arih Wira Suranta, Jaksa dan Yuniar Sinar Pamungkas, Kasi Kamnegtibum dan TPU di Kejati DKI Jakarta.

Namun, para saksi tidak memenuhi panggilan. Sampai saat ini, penyidik KPK pun belum menerima informasi alasan ketidakhadiran. "Penyidik akan mempertimbangkan memanggil kembali sesuai kebutuhan penanganan perkara," tutur Febri.

Dalam kasus ini, Agus ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE) dan pengacara bernama Alvin Suherman (AVS). Sendy Perico merupakan pihak yang berperkara di PN Jakarta Barat. Agus diduga menerima suap Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Agus Winoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Alvin dan Sendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement