Rabu 14 Aug 2019 16:04 WIB

Jokowi Penuhi Tuntutan Perusahaan Pers

Jokowi akan memberikan keringanan pajak pembelian kertas.

Rep: Irfan Junaedi/ Red: Dwi Murdaningsih
Tumpukan koran (ilustrasi)
Foto: VOA
Tumpukan koran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Perusahaan Pers mendapat angin segar. Tuntutan SPS yang bertajuk 'Bebas Pajak bagi Pengetahuan (No Tax For Knowledge)' dipenuhi Presiden Joko Widodo.

Saat bertemu dengan pimpinan media massa, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah meminta agar tuntutan tersebut dipenuhi. "Saya sudah minta dihapus," ucap Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (14/8). 

Baca Juga

No Tax for Knowledge diperjuang penerbit media cetak untuk mendapatkan keringanan terhadap pajak pembelian kertas dan penjualan produknya. Fasilitas keringanan ini telah dinikmati oleh  penerbit buku di Tanah Air, yang memperoleh insentif atas pajak penjualan buku. 

Tidak hanya dari SPS, Jokowi mengaku menerima tuntutan keringanan pajak kertas itu laengsung dari beberapa penerbit media. "Ini memang memberatkan," tuturnya. 

Sebelumnya, SPS Pusat pada 9 Juli 2019 berkorespondensi dengan Menkeu Sri Mulyani, guna mencari momentum mendiskusikan isu 'No Tax for Knowledge'. Upaya ini adalah tindak lanjut dari saran Wakil Presiden Jusuf Kalla saat pengurus SPS Pusat beraudiensi dengannya di Kantor Wapres Jalan Merdeka Utara, Jakarta, pada 18 Maret 2019 lalu.

Asosiasi yang m beranggotakan 450 penerbit media cetak itu meyakini, pemberian insentif atas pembelian kertas koran dan penjualan media cetak, tidak akan membuat pundi-pundi keuangan Negara tergerus. "Justru melalui insentif tersebut, akan mengundang minat baca masyarakat semakin tinggi terhadap media cetak. Pada gilirannya budaya membaca yang kuat akan berkontribusi terhadap pencerdasan bangsa," ungkap Sekretaris Jenderal SPS Pusat Asmono Wikan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement