Rabu 14 Aug 2019 15:37 WIB

Polisi Tetapkan Umar Kei Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Tak hanya soal narkoba, Umar Kei juga miliki senjata api jenis revolver.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi pun telah menetapkan Umar Kei sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"(Umar Kei) sudah tersangka ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/8).

Argo menjelaskan, saat ini Umar Kei berada di Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan intensif untuk mengumpulkan informasi terkait kepemilikan barang haram tersebut. Tak hanya soal narkoba, kepemilikan senjata api jenis revolver yang dimiliki Umar Kei juga akan ditindaklanjuti.

"Untuk senjata api akan kita serahkan ke Ditreskrimum untuk dilakukan penyidikan," papar Argo.

Untuk diketahui, polisi menangkap Umar Kei terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8). Saat penangkapan, Umar sedang mengonsumsi sabu bersama tiga orang temannya. Polisi juga menemukan lima klip sabu di kamar hotel tempat Umar Kei menginap

"(Jumlah orang yang diamankan) ada empat orang ya," ungkap Argo.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ada senjata api jenis revolver, lima klip plastik berisi sabu, dan ponsel. Umar terancam terjerat Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement