Rabu 14 Aug 2019 15:00 WIB

Kabut Asap, Sekolah di Pontianak Perpanjang Masa Libur

Aktivitas sekolah di Pontianak ditiadakan akibat asap karhutla.

Kabut asap pekat yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan di Pontianak, Kalimantan Barat.
Foto: Jessica Helena Wuysang
Kabut asap pekat yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan di Pontianak, Kalimantan Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Sejumlah sekolah di bawah naungan Yayasan Katolik TK dan SD Bruder Dahlia di Kecamatan Pontianak, Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, memperpanjang masa libur di sekolah tersebut sebagai dampak kabut asap akibat karhutla. Aktivitas sekolah ditiadakan selama tiga hari, yakni mulai tanggal 13-15 dan kembali aktif Jumat (16/8).

Kepala Sekolah Bruder Dahlia Pontianak, Stephanus Supriyatna menjelaskan, kebijakan untuk memperpanjang masa libur sekolah dampak kabut asap dilakukan demi kesehatan para siswa. Insiden karhutla juga bertepatan dengan memperingati hari keagamaan dalam kalender umat Katolik sehingga dilakukan perpanjangan libur tersebut hingga Kamis.

Baca Juga

"Intinya kami selalu mentaati aturan dan arahan dari Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kota Pontianak, dan sebelumnya kami juga mengurangi proses belajar di luar ruangan kelas, guna menekan seminimal mungkin para siswa dari paparan kabut asap secara langsung," ujarnya.

Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Supadio Pontianak, Kalbar menyatakan pada Rabu masih terpantau 148 titik panas akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa kabupaten di Provinsi Kalbar.

Titik panas terbanyak di Kabupaten Ketapang (56 titik panas), disusul Kubu Raya (37), Sanggau (19), Kapuas Hulu (12), Landak (9), Bengkayang, Mempawah, dan Kayong Utara masing-masing empat titik panas, Sintang dan Melawi masing-masing satu titik panas, sedangkan Kabupaten Sekadau, Kota Pontianak, dan Singkawang tidak ada titik panas.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan diliburkannya aktivitas belajar mulai dari tingkat TK hingga SD di kota itu atas pertimbangan kesehatan dan keselamatan siswa yang terkena dampak kabut asap, akibat kebakaran hutan dan lahan.

"Selain itu, kami juga mempertimbangkan masukan dari beberapa orang tua siswa, sehingga kami memutuskan meliburkan aktivitas belajar mulai dari TK dan SD tersebut, sementara untuk SMP/sederajat waktu kegiatan belajar mengajar dimundurkan, yakni masuk mulai pukul 09.00 WIB dan pulang seperti hari biasanya," katanya.

Ia menjelaskan, puncak kualitas udara kategori tidak sehat yakni, mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB, sehingga pihaknya memutuskan meliburkan aktivitas belajar mulai tingkat TK hingga SD selama dua hari, yakni tanggal 13-14 Agustus, dan mulai masuk kembali, Kamis (15/8).

Ia berharap, cuaca berangsur membaik, dan kebakaran hutan serta lahan segera berkurang, sehingga udara di Kota Pontianak berangsur-angsur normal kembali.  Sementara itu, Kota Pontianak dan sekitarnya, Selasa sore (13/8) sekitar pukul 16.00 WIB sempat diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat dengan durasi sekitar 15 hingga 20 menit.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement