Rabu 14 Aug 2019 13:24 WIB

Menaker Sebut Wacana JKP dan JPS untuk Lindungi Pekerja

Program pelindungan pekerja ini telah dimiliki Malaysia dan sejumlah negara Eropa.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Gita Amanda
Menaker Hanif Dakhiri.
Foto: Kemenaker
Menaker Hanif Dakhiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyampaikan wacana program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan juga Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS) diperlukan untuk melindungi para pekerja. Menurutnya, kedua program tersebut penting bagi para pekerja di tengah berkembangnya pasar kerja yang semakin fleksibel.

"Jadi saya usul mewacanakan agar ini dikaji oleh banyak pihak agar ke depan program JSN (Jaminan Sosial Nasional) bisa ditambah dua. Selama ini kita punya lima program JSN, satu jaminan kesehatan ditangani oleh BPJS Kesehatan, lalu ada empat program yang ditangani oleh BPJSTK yaitu JKK, JKm, JHT, dan Jaminan Pensiun," jelas Hanif di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (14/8).

Baca Juga

Kendati demikian, ia mengaku belum membahas usulan program ini dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hanif mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara yang belum memiliki dua program ini. Program-program pelindung pekerja ini bahkan juga telah dimiliki oleh negara tetangga Malaysia dan sejumlah negara di Eropa.

"Baru saya lempar ke publik belum ada perundingan. Nanti kan akan kelihatan nanti mungkin ada pro kontra dulu," tambahnya.

Hanif menjelaskan, program ini akan memberikan rasa aman bagi para pekerja. Para pekerja juga disebutnya dapat meningkatkan keahliannya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.

"Makanya JKP sama JPS menjadi penting untuk memastikan agar orang mengalami apa yang saya sebut long live learning dan long live employebility," ucap Hanif.

Menaker berharap program ini dapat diimplementasikan paling lambat lima tahun ke depan. Selain memperkuat jaminan sosial bagi para pekerja, Hanif menyebut pemerintah juga perlu memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan sehingga semakin membuka lapangan kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement