Rabu 14 Aug 2019 09:43 WIB

Billboard di Jl Margonda Semrawut, Banyak tak Berizin

Ratusan billboard berdiri tak beraturan di sepanjang Jalan Margonda, Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Elba Damhuri
Ratusan billboard berdiri tak beraturan dan tampak semerawut di sepanjang Jalan Margonda, Kota Depok. Berdasarkan data Satpol PP Kota Depok pada 2018, ada 47 billboard yang berdiri di sepanjang Jalan Margonda dan diduga ada lima unit bilboard berdiri tak berijin.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Ratusan billboard berdiri tak beraturan dan tampak semerawut di sepanjang Jalan Margonda, Kota Depok. Berdasarkan data Satpol PP Kota Depok pada 2018, ada 47 billboard yang berdiri di sepanjang Jalan Margonda dan diduga ada lima unit bilboard berdiri tak berijin.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ratusan billboard berdiri tak beraturan dan tampak semrawut di sepanjang Jalan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat. Berdasarkan data Satpol PP Kota Depok pada 2018, ada 47 billboard yang berdiri di sepanjang Jalan Margonda dan diduga ada lima unit bilboard berdiri tak berizin.

"Semerawut, tak sedap dipandang. Di satu titik banyak billboard yang menumpuk dan sepertinya tak ada aturan jarak dari satu titik billboard dengan billboard lainnya," ujar Dani, seorang warga Pesona Khayangan, Jalan Margonda, Kota Depok, Senin (12/8).

Dia menambahkan keberadaan billboard yang tak beraturan di sepanjang Jalan Margonda sangat menganggu keindahan kota. "Kemacetan, parkir liar, lalu lalang orang menyeberang dan keberadaan banyak  billboard menjadikan Jalan Margonda tampak semkin semerawut," tutur Dani.

Pantauan Republika, puluhan billboard memang terlihat berdiri tak beraturan. Selain itu juga terlihat sejumlah papan iklan reklame milik toko dan pelaku usaha properti memasang iklan terkait usahanya dengan berbagai macam ukuran semakin menambah kesemerawutan di Jalan Margonda yang sudah semerawut dengan kemacetan dan banyaknya parkir liar dan parkir kendaraan ojek online (ojol).

Kepala Satpol PP Kota Depok, Linda Ratna Nurdiany mengatakan, pemasangan spanduk, baliho, billboard serta media iklan lainnya secara sembarangan jelas melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

"Data sejak 2018 kami telah menertibkan 467 reklame berbentuk spanduk, neon box, baliho dan bilboard tak berijin di seluruh Kota Depok," ujar Linda.

Menurut Linda, reklame tak berijin paling banyak terdapat di Jalan Transyogi Cibubur sedangkan di Jalan Margonda mungkin hanya puluhan saja. "Jalan Transyogi Cibubur itu berbatasan dengan tiga wilayah, Jakarta Timur, Bogor dan Bekasi jadi cukup sulit dilakukan pengawasan. Di Jalan Margonda relatif tertib. Untuk spanduk kami selalu melakukan razia spanduk tak berijin setiap harinya. Sedangkan untuk billboard kami mendapat laporan hanya ada lima unit yang berdiri tak berijin," terang Linda.

Dia menambahkan pihaknya belum melakukan penertiban karena masih menunggu laporan Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

"Penertiban dilakukan karena pelanggaran yang berbeda-beda yakni seperti tidak memiliki ijin, masa berlaku ijin habis, rusak, dan pemasangan reklame di tempat yang terlarang. Kalau billboard yang berijin itu ada tanda stiker ijin atau penning mendirikan bangunan (IMB)  yang ditempel ditiang billboard," jelas Linda.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP, Rahmad Pache mengatakan, pihaknya segera mengimbau kepada pemilik billboard tak berijin di Jalan Margonda agar mengurus ijinnya. "Kami akan mendata ulang billboard yang tak berijin di Jalan Margonda. Untuk itu, kami mengimbau kepada pemilik billboard agar segera mengurus IMB," kata Pache.

Menurut Pache, selain wajib mengurus IMB untuk pendirian billboard juga ada aturannya yakni aturan jarak pendirian antara satu billboard dengan billboard tidak saling menutupi, pendirian billboard harus berdasarkan aspek tata ruang, lingkungan hidup, estetika kota dan kelaikan konstruksi.

Setiap billboard harus memperhatikan rancang bangun reklame yang meliputi ukuran (dimensi), konstruksi, dan penyajian, untuk di Jalan Margonda itu ukurannya 5x10 meter dengan bentuk vertikal. Adapun lokasi terlarang untuk penancapan tiang bullboard itu di median atau pedestrian jalan, di taman, dan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

"Jika ada billboard yang melanggar, kami berikan imbauan, lalu peringatan dan tak diindahkan maka kami akan bertindak tegas dengan menurunkan dan memotong tiang billboard," tegas Pache.

Selain itu, lanjut dia, di Kota Depok dilarang memasang spandul melintang diatas jalan karena sangat riskan membahayakan pengguna jalan. "Walaupun spanduknya berijin tapi dipasang melintang tetap akan kami copot karena itu melanggar aturan. Selain berbahaya juga menganggu estetika dan keindahan kota," jelas Pache.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement