Rabu 14 Aug 2019 07:20 WIB

Kenaikan Tunjangan Direksi BPJS Pakai Dana Operasional

Selama ini direksi dan dewan pengawas BPJS hanya mendapatkan THR.

Aktivitas rutin di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kota Bogor. (ilustrasi)
Foto: Republika/Imas Damayanti
Aktivitas rutin di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kota Bogor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait kenaikan tunjangan direksi dan dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kenaikan tersebut diklaim sebagai penyesuaian tunjangan serta sudah dipertimbangkan dengan matang.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, Kemenkeu telah menyesuaikan tunjangan cuti tahunan bagi direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dengan pertimbangan matang. Pertimbangan tersebut, Nufransa menambahkan, selaras dengan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Selama ini, menurut Nufransa, direksi dan dewan pengawas BPJS hanya mendapatkan THR. "Sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah maka penyesuaian tunjangan cuti tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ke-13," ujar Nufransa dalam keterangan tertulis yang diterima //Republika//, Selasa (13/8).

Nufransa menegaskan, penyesuaian manfaat tambahan lainnya bagi direksi dan dewan pengawas BPJS tersebut tidak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. Pembayaran tersebut, termasuk di dalamnya tunjangan cuti tahunan, menggunakan dana operasional BPJS; tidak menggunakan sumber dana dari Anggaran Pendaparan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Nufransa, penyesuaian tunjangan cuti tahunan ini berawal dari surat usulan yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah. Isi surat tersebut mengusulkan melakukan perubahan atau penambahan beberapa komponen manfaat tambahan lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS.

Komponen itu, kata Nufransa, termasuk kenaikan THR, keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Hal ini sesuai dengan PMK No 34/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.

"Usulan-usulan tersebut antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak tahun 2015 belum dievaluasi," kata Nufransa.

Namun, kata Nufransa, pemerintah juga menolak beberapa tunjangan lain yang diusulkan. Pemerintah menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi, yaitu pemberian tunjangan cuti tahunan menjadi dua kali gaji.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan besaran komponen tunjangan cuti bagi direksi dan dewan pengawas BPJS dari sebelumnya paling banyak satu kali gaji menjadi dua kali gaji. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2019 yang merupakan revisi dari PMK Nomor 34/PMK.02/2015. Regulasi baru tersebut ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 1 Agustus dan resmi diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2 Agustus. n adinda pryanka, ed: nora azizah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement