Jumat 16 Aug 2019 07:05 WIB

Tunjangan Naik, Komisi IX Desak BPJS Perbaiki Kinerja

Tunjangan cuti tahunan terbesar yang diterima bisa mencapai ratusan juta.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay (kanan)
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaikkan tunjangan cuti tahunan bagi Dewan Pengawas (Dewas) dan Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dengan kenaikan ini, tunjangan cuti tahunan terbesar yang diterima dapat mencapai ratusan juta.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay meminta Direksi dan Dewas BPJS untuk meningkatkan kinerjanya. Usai pemerintah menaikkan tunjangan mereka yang mencapai dua kali lipat.

Baca Juga

"Kewajiban terhadap penyedia jasa kesehatan pun masih belum diselesaikan. Masih banyak tantangan lainnya yang butuh segera ditangani," ujar Saleh kepada Republika.co.id, Kamis (15/8).

Saleh menjelaskan, masyarakat saat ini tak bisa menerima kenaikan tunjangan cuti tahunan bagi Direksi dan Dewas BPJS. Walaupun Kementerian Keuangan sudah menjelaskan alasannya.

Ia menjelaskan, masyarakat melihat beban insentif direksi dalam setahun dianggarakan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2019 sebesar Rp 32,88 miliar. Apabila jumlah tersebut dibagi untuk delapan anggota direksi, setiap anggota direksi mendapatkan insentif Rp 4,11 miliar per orang.

Dengan kenaikan tunjangan yang besar itu, sayangnya di dalam tubuh BPJS masih terdapat banyak masalah yang belum diselesaikan. "Ada yang menilai bahwa kenaikan semestinya diberikan setelah ada prestasi. Dengan kondisi BPJS seperti sekarang ini, prestasi kerja kelihatannya malah menurun," ujar Saleh.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu juga menilai momentum kenaikan tunjangan bagi Direksi dan Dewas BPJS tidak tepat. Sehingga banyak pihak yang menilai kenaikan tunjangan pada situasi saat ini kurang pantas.

Sejalan dengan keputusan kenaikan tunjangan, sudah sepantasnya jajaran Direksi dan Dewas BPJS maksimal dalam menyelesaikan berbagai problematika yang ada. Hasil audit BPKP yang telah disampaikan ke DPR beberapa waktu lalu, diharapkan dapat menjadi acuan mereka.

"Harus diakui masih banyak kelemahan yang perlu dibenahi. Keluhan masyarakat masih sering terdengar," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PAN itu.

Dengan begitu, diharapkan kinerja BPJS bisa semakin baik. Ada peningkatan yang terlihat secara jelas. Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti memastikan, pemerintah melalui Kemenkeu telah melakukan penyesuaian tunjangan cuti tahunan bagi direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan pertimbangan matang.

Nufransa menjelaskan, pertimbangannya adalah penyesuaian tersebut selaras dengan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Selama ini, direksi dan dewan pengawas BPJS hanya mendapatkan THR.

"Sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah, maka penyesuaian tunjangan cuti tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas," ujar Nufransa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement