REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-uji emisi atau uji emisi elektronik di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8). Peluncuran aplikasi e-uji emisi ini sekaligus pengecekan emisi kendaraan bermotor dan angkutan umum yang terintegrasi dengan Jaklingko.
"Peluncuran aplikasi e-uji emisi inj tujuannya bisa memudahkan masyarakat mengetahui tempat-tempat dimana uji emisi bisa dilakukan," ujar Gubernur Anies saat peluncuran aplikasi dan pengecekan emisi kendaraan di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, per Juli 2019 baru 5,6 persen mobil di Jakarta yang telah melakukan uji emisi atau hanya 196.440 mobil dari total 3,5 juta mobil pribadi di Ibukota. Sedangkan bengkel pelaksana uji emisi baru tersedia 155 unit dari kebutuhkan ideal 933 unit bengkel.
Anies berharap dengan diluncurkannya aplikasi ini, jumlah bengkel yang melayani uji emisi akan semakin bertambah banyak. Aplikasi berbasis android ini terintegrasi dengan database hasil uji emisi kendaraan bermotor di Ibukota, sehingga status uji emisi setiap kendaraan dapat dicek secara daring, baik oleh pemilik kendaraan maupun petugas.
Anies menekankan penggunaan aplikasi e-uji emisi ini harus dilihat dari perspektif lebih luas. Tidak hanya soal mengetahui lokasi saja dan mencatatkan hasil uji emisinya secara elektronik, tapi juga lebih daripada itu.
"Aplikasi ini dan hasil uji emisi nanti akan disambungkan dengan sistem perpajakan, akan disambungkan dengan sistem perparkiran dan akan disambungkan dengan Smart City yang sudah dimiliki DKI Jakarta," ujar Anies.
Dengan demikian, ia berharap data hasil emisi akan menjadi agregat data yang bermanfaat. Pemda DKI akan memberikan intensif dan fasilitas-fasilitas ke mereka yang sudah melakulan uji emisi dan dinyatakan kendaraannya lulus.
Sehingga uji emisi ini menjadi sebuah keharusan untuk bisa mengurus administrasi yang lain di Pemda DKI. Apabila uji emisi tidak diurus maka yang lain tidak bisa diurus. Pemda DKI menargetkan tahun 2019 menjadi tahun terakhir kelonggaran soal uji emisi.
Pada 2020, Pemda DKI akan mewajibkan semua kendaraan bermotor yang melalui jalan di Jakarta untuk melakukan uji emisi. Sedangkan untuk kendaraan dari luar Jakarta, Anies berharap tetap dilakukan uji emisi, karena akan terkait dengan pemberian insentif soal biaya perparkiran dan lainnya.
"Tahun ini 2019, menjadi tahun terakhir dimana seluruh masyarakat belum menerima insentif atau disinsentif. Karena itu mulai 2020 semua kendaraan bermotor di DKI Jakarta harus lolos uji emisi," kata Anies menegaskan.
Selain meluncurkan aplikasi e-uji emisi, Anies juga melakukan pengecekan uji emisi ke beberapa kendaraan angkutan umum yang terintegrasi Jaklingko dan juga uji emisi untuk mobil dinas yang biasa Anies pakai.
"Berdasarkan hasil uji emisi, mobil Anies yang berplat B 1136 RFN lolos uji emisi, karena di bawah ambang batas yang disyaratkan," kata petugas tes uji emisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menambahkan pada 2020 nanti diharapkan tidak ada lagi kendaraan yang melalui jalan di DKI Jakarta, tidak melakukan uji emisi. Karena saat ini baru 5,5 persen dari total jutaan mobil pribadi yang ada di Jakarta melakukan uji emisi atau sekitar 193.417 kendaraan.
"Karena itu, pelaksanaan uji emisi akan sangat signifikan mengintensifkan pengendalian kualitas udara di DKI Jakarta," kata Andono.
DLH DKI Jakarta juga melakukan roadshow uji emisi gratis ke berbagai segmen masyarakat, di antaranya bertajuk uji emisi goes to office, uji emisi goes to mall, dan uji emisi goes to campus.
"Pembinaan kepada pengelola fasilitas uji emisi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai uji emisi akan terus kami gencarkan," kata Andono.