Selasa 13 Aug 2019 18:55 WIB

Mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang Kembalikan Mobdin

Kondisi mobil masih baik dan masih layak untuk dipakai lagi.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Mantan ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto (tengah) serta mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Semarang, Badarudin (kanan), mengembalikan kunci dan STNK kendaraan dinas kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Semarang, Budi Kristiono.
Foto: Bowo Pribadi.
Mantan ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto (tengah) serta mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Semarang, Badarudin (kanan), mengembalikan kunci dan STNK kendaraan dinas kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Semarang, Budi Kristiono.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Mantan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kompak mengembalikan fasilitas mobil dinas, yang selama ini digunakan untuk menunjang tugas serta aktivitas mereka sebagai wakil rakyat.

Penyerahan (pengembalian) empat unit kendaraan ini dilaksanakan usai acara pengambilan sumpah dan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Semarang, masa bakti 2019- 2014, yang dilaksanakan di kompleks gedung DPRD Kabupaten Semarang, di Ungaran, Selasa (13/8).

Secara simbolis, penyerahan dilakukan oleh mantan ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto, serta mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Semarang, Badarudin, kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Semarang, Budi Kristiono.

“Usai pelantikan ini, kami sudah tidak lagi menjadi unsur pimpinan DPRD Kabupaten Semarang. Maka kami kembalikan aset mobil dinas ini kepada sekretariat dewan,” ungkap Bambang Kusriyanto.

Ia mengatakan, dengan telah berakhirnya prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan wakil rakyat Kabupaten Semarang ini, maka mulai hari ini ia sudah tidak lagi menjadi unsur pimpinan DPRD Kabupaten Semarang.

Sehingga aset negara yang dipinjamkan kepada unsur pimpinan DPRD kami kembalikan saat ini juga dengan kondisi barang yang tidak pernah berubah dan kondisinya masih baik dan masih layak untuk dipakai lagi.

Dengan begitu, semua mantan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Semarang ini tidak punya beban lagi dan tidak perlu ditanyakan apalagi sampai ditagih (diminta) ke rumah karena mobil dinas belum dikembalikan.

“Ini kami memberi contoh, bahwa setelah masa jabatan selasai maka terhitung sejak hari itu juga dikembalikan. Karena kendaraan dinas tersebut bukan milik pribadi,” ujar politikus PDIP tersebut.

Ia juga mengungkapkan, selama lima tahun digunakan sebagai kendaraan dinas, keempat mobil itu, yakni satu unit sedan Toyota Camry dan tiga unit SUV Honda CRV,  tetap dalam kondisi baik dan masih bisa dipakai lagi.

Sehingga anggaran untuk pembelian mobil dinas yang baru bisa digunakan untuk kepentingan rakyat yang lain. “Di luar kendaraan dinas ini, tidak ada lagi aset yang dikembalikan, karena unsur pimpinan DPRD tidak mendapatkan rumah dinas,” tambahnya.

Sebenarnya, masih jelas Bambang, untuk kendaraan dinas Ketua DPRD Kabupaten Semarang jenis Toyota Camry (bernomor polisi H 2) sebenarnya sudah waktunya diremajakan. Namun yang tiga unit Honda CRV usia pemakaiannya masih empat tahun.

Karena saat dirinya menjadi ketua DPRD Kabupaten Semarang periode kedua memang tidak meremajakan kendaraan dinas, dan tetap menggunakan kendaraan yang sudah digunakan sejak periode pertama tersebut. Sehingga kendaraan tersebut usianya sudah sembilan tahun. 

Artinya, jika masih akan digunakan kondisinya masih sangat layak. “Namun kalau ketua DPRD yang baru ingin meremajakan kendaraan dinas bisa melaksanakan setelah pembahasan anggaran 2020 dan bisa dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegas politisi yang terpilih menjadi anggota legislatif Provinsi Jawa Tengah periode lima tahun ke depan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement