Selasa 13 Aug 2019 12:26 WIB

Kendaraan Lulus Uji Emisi tak Lagi Ditandai Stiker

Kelulusan uji emisi bisa diketahui melalui aplikasi.

Rep: Antara/ Red: Indira Rezkisari
Seorang petugas menunjukan aplikasi e-Uji Emisi kendaraan saat peluncuran di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi untuk mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.
Foto: Antara
Seorang petugas menunjukan aplikasi e-Uji Emisi kendaraan saat peluncuran di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi untuk mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini, Selasa (13/8), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan aplikasi telepon pintar berbasis android e-Uji Emisi. Kendaraan yang lulus uji emisi ke depannya tidak akan lagi ditandai dengan stiker di bagian depan kendaraan.

“Jika sebelumnya status kelulusan uji emisi menggunakan stiker yang ditempel di bagian depan kendaraan. Ke depan, status kelulusan cukup diketahui oleh petugas maupun pemilik kendaraan melalui fitur ‘cek hasil’ di aplikasi e-uji emisi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih di Jakarta.

Baca Juga

Hal itu dimungkinkan, kata Andono, karena aplikasi berbasis android ini terintegrasi dengan database hasil uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota. Sehingga status uji emisi setiap kendaraan dapat dicek secara daring, baik oleh pemilik kendaraan maupun petugas.

"Aplikasi ini langsung terhubung dengan data di Dinas Lingkungan Hidup, dengan cukup menginput nomor polisi masing-masing kendaraan," kata Andono.

Lebih lanjut, Andono menjelaskan bahwa aplikasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup ini memiliki beragam fitur, di antaranya informasi singkat mengenai uji emisi, peraturan-peraturan terkait yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya dan lokasi bengkel pelaksana uji emisi terdekat.

Aplikasi ini, ujar Andono, merupakan komponen penting dalam memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Pengetatan uji emisi diinstruksikan gubernur melalui Ingub Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. "Ke depan, seluruh kedaraan pribadi maupun angkutan umum yang beroperasi di wilayah Jakarta diwajibkan lulus uji emisi," kata Andono.

Dalam rangka melaksanakan kebijakan memperketat ketentuan uji emisi ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92/2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor. Beleid ini yang mengatur tata kelola dan pelaksanaan uji emisi selama ini.

Dalam rancangan perubahan peraturan tersebut, selain kewajiban lulus uji emisi bagi setiap kendaraan di Jakarta, diatur pula keharusan bagi bengkel-bengkel yang beroperasi di DKI Jakarta untuk memberikan layanan uji emisi dan menyederhanakan tanda bukti status kelulusan uji emisi. Teknisi bengkel pelaksana ini yang akan menginput hasil pengujian ke basis data juga menggunakan aplikasi e-Uji Emisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement