REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan mewajibkan semua kendaraan bermotor pada 2020 lolos uji emisi. Ini sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga kualitas udara di DKI Jakarta.
Kewajiban uji emisi ini sejatinya, kata Anies bagian dari Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019, untuk pengendalian pencemaran udara, dimana unsur pencemaran diantaranya adalah asap kendaraan bermotor. Sebetulnya perangkat hukum pelaksanaan uji emisi ini sudah ada, Perda nomor 2 tahun 2005 dan Pergub tahun 2007, tapi selama ini pelaksanaan belum tuntas.
"Tahun ini 2019, menjadi tahun terakhir dimana seluruh masyarakat belum menerima insentif atau disinsentif. Karena itu mulai 2020 semua kendaraan bermotor di DKI Jakarta harus lolos uji emisi," tegas Anies.
Kalau pemilik kendaraan di DKI Jakarta tidak melakukan uji emisi maka akan kesulitan melakukan perpanjangan STNK kendaraan bermotor, kesulitan membayar pajak kendaraan dan kesulitan parkir atau biaya parkir di Jakarta akan lebih mahal bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Dengan demikian, aplikasi e-uji emisi penting dalam melihat langkah lanjut kendaraan apakah sudah melakukan uji emisi atau tidak. Aplikasi akan membantu pemilik kendaraan memiliki data yang akurat bagi kendaraannya, soal lokasi uji emisi dan bagaimana data uji emisi tersimpan dan tersambungkan dengan data perpajakan dan perparkiran.
"Sehingga pengguna kendaraan datamg ke tempat parkir, pada saat itu pengguna kendaraan yang sudah terhubung datanya dengan aplikasi e-uji emisi, plat nomornya terdata parkirnya akan lebih murah. Begitu juga sebaliknya kendaraan yang belum terhubung bayar parkirnya lebih mahal," kata Anies.
Dengan cara seperti ini, Anies berharap bisa mempercepat peningkatan kualitas mutu udara di DKI Jakarta. Sebab memperbaiki kualitas udara tidak bisa hanya pemerintah sendirian. Pemerintah hanya menyiapkan perangkat hukumnya insentif dan disinsentifnya, lalu masyarakat yang melakukannya.