Selasa 13 Aug 2019 10:14 WIB

Anies Luncurkan Aplikasi E-Uji Emisi

Pemda DKI akan mewajibkan semua kendaraan bermotor untuk uji emisi.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Dwi Murdaningsih
Uji Emisi Kendaraan Gratis. Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup melakukan uji emisi gas buangan kendaraan bermotor roda empat di Jalan Pemuda daerah Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (10/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Uji Emisi Kendaraan Gratis. Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup melakukan uji emisi gas buangan kendaraan bermotor roda empat di Jalan Pemuda daerah Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-uji emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8). Peluncuran aplikasi e-uji emisi ini sekaligus pengecekan emisi kendaraan bermotor dan angkutan umum yang terintegrasi dengan Jaklingko.

"Peluncuran aplikasi e-uji emisi ini tujuannya bisa memudahkan masyarakat mengetahui tempat-tempat di mana uji emisi bisa dilakukan," ujar Gubernur Anies saat peluncuran aplikasi dan pengecekan emisi kendaraan di depan Balai Kota DKI Jakarta.

Baca Juga

Saat ini, lanjut Anies, ada sekitar 150 bengkel di seluruh DKI Jakarta yang memiliki fasilitas uji emisi. Diharapkan dengan diluncurkannya aplikasi ini, jumlah bengkel yang melayani uji emisi akan semakin bertambah banyak.

Namun, Anies menekankan penggunaan aplikasi e-uji emisi ini harus dilihat dari perspektif lebih luas. Tidak hanya soal mengetahui lokasi dan mencatatkan hasil uji emisinya secara elektronik, tapi juga lebih daripada itu.

"Aplikasi ini dan hasil uji emisi nanti akan disambungkan dengan sistem perpajakan, akan disambungkan dengan sistem perparkiran dan akan disambungkan dengan Smart City yang sudah dimiliki DKI Jakarta," ungkap Anies.

Dengan demikian, ia berharap data hasil emisi akan menjadi agregat data yang bermanfaat. Pemda DKI akan memberikan intensif dan fasilitas-fasilitas ke mereka yang sudah melakulan uji emisi dan dinyatakan kendaraannya lulus.

"Sebaliknya mereka yang tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi, maka mereka tidak mendapatkan insentif. Merrka justru mendapatkam disinsentif terkait penambahan pajak parkir, penambahan pajak perpanjangan kendaraan bermotor dan lainnya," ujar Anies.

Uji emisi ini menjadi sebuah keharusan untuk bisa mengurus administrasi yang lain di Pemda DKI. Apabila uji emisi tidak diurus maka yang lain tidak bisa diurus. Pemda DKI menargetkan, tahun 2019 menjadi tahun terakhir kelonggaran soal uji emisi.

Pada 2020, Pemda DKI akan mewajibkan semua kendaraan bermotor yang melalui jalan di Jakarta untuk melakukan uji emisi. Sedangkan untuk kendaraan dari luar Jakarta, Anies berharap tetap dilakukan uji emisi karena akan terkait dengan pemberian insentif soal biaya perparkiran dan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement