BEKASI, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana membuat regulasi terkait kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik. Pembatasan ini rencananya akan diterapkan di toko, warung, swalayan, maupun pasar tradisional dan modern.
"Kita sudah susun regulasi dan sudah diajukan kepada Bupati," kata Kabid Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Suprianto di Cikarang, Selasa (13/8/2019).
AYO BACA : 152 Insiden Kebakaran Terjadi di Bekasi Hingga Agustus 2019
"Jika sudah ditandatangani kita akan segera sosialisasikan kepada masyarakat mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik ke masyarakat," lanjutnya.
Setelah disahkan, kebijakan ini nantinya akan diterapkan secara bertahap mengingat ketergantungan masyarakat dalam menggunakan plastik untuk kegiatan sehari-hari masih relatif tinggi. "Jadi penggunaannya memang harus dikurangi karena plastik ini termasuk sampah yang sulit diurai dan bisa merusak lingkungan," kata dia.
AYO BACA : Kekeringan Landa Kali Bekasi, Produksi Air Bersih PDAM Turun
Dodi mengimbau masyarakat untuk beralih ke tas ramah lingkungan saat berbelanja sehingga tidak lagi berharap disediakan kantong plastik oleh penjual.
"Tas ramah lingkungan itu bisa terbuat dari apa saja yang tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan misalnya yang terbuat dari anyaman bambu atau kantong plastik yang terbuat dari kulit singkong dan lain sebagainya," katanya.
Dodi juga meminta masyarakat meningkatkan kesadarannya untuk menjaga kebersihan lingkungan di sekitar tempat tinggalnya serta tidak membuang sampah sembarang tempat. "Kita semua pastinya menginginkan slogan Bekasi Baru Bekasi Bersih bukan hanya sebatas slogan namun mampu diwujudkan melalui kerja nyata," kata Dodi.
AYO BACA : Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Sebuah Klinik Bekasi