Senin 12 Aug 2019 20:41 WIB

Kemenkominfo Masih Tunggu Draf Revisi UU Penyiaran

Draf tersebut sebagai payung hukum bagi KPI mengawasi Youtube dan Netflix.

YouTube
Foto: EPA
YouTube

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI belum menerima draf revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dari DPR RI. Draf itu nantinya sebagai payung hukum terkait rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengawasi konten di media-media baru atau streaming seperti YouTube dan Netflix.

"Itu mesti diatur dalam perundang-undangan yang bisa direvisi dalam DPR. Itu (revisi, red), kita sama sekali belum nerima draf dari DPR," kata Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI Geryantika Kurnia saat ditemui usai konferensi pers di Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/8).

Baca Juga

"Jadi mungkin mesti dicek itu, apakah drafnya akan mengatur media baru, karena ini lintas (kategori,red). Ada penyiarannya, ada telkomnya, ada internetnya," imbuhnya.

Menurutnya, revisi undang-undang penyiaran yang diwacanakan itu merupakan inisiatif dan kewenangan dari DPR. "Kita sih ingin cepat-cepat (mendorong revisi, red) ke DPR, tapi wewenangnya ada di DPR. Jadi mekanismenya, karena ini inisiatif DPR, prosesnya harus Paripurna DPR dulu, baru nanti ke pemerintah," papar Geryantika.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia mewacanakan akan mengawasi konten-konten dari media seperti YouTube, Facebook, Netflix, dan media lain yang sejenis. Pengawasan tersebut bertujuan agar siaran di media digital memang benar-benar layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.

Perlunya pengawasan media YouTube, Netflix, Facebook atau media sejenis menimbang sebagian besar masyarakat sudah beralih dari media konvensional televisi dan radio. Terutama kalangan milenial, mereka menghabiskan waktu berjam-jam setiap harinya untuk mengakses atau menonton konten dari media digital.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement