Selasa 13 Aug 2019 00:03 WIB

67 Ribu Anak di Mimika Belum Punya Akta Kelahiran

Dukcapil Mimika membuka loket pengurusan KIA selama lima hari.

Ilustrasi.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Pejabat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyebut sekitar 67 ribu anak usia 0-16 tahun di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, hingga kini belum memiliki dokumen akta kelahiran.

"Sesuai data yang kami miliki, anak-anak yang sudah memiliki akta kelahiran di Mimika 34 ribu. Masih ada sekitar 67 ribu anak yang belum mengurus itu. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami di Dukcapil Mimika untuk menguruskan sekaligus membuatkan kartu identitas anak (KIA)," kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependududukan Dukcapil Mimika Hilar Limbong A'lo di Timika, Senin (12/8).

Baca Juga

Hilar mengatakan menyambut HUT ke-74 RI tahun ini, Dukcapil Mimika membuka loket pengurusan KIA selama lima hari bertempat di Gedung Eme Neme Yauware. Saat ini, Dukcapil Mimika menyiapkan 31 ribu keping blangko KIA dan diharapkan para orang tua segera mengurus KIA putra-putrinya yang berusia 0-16 tahun.

"Kami menyediakan dua jenis blangko, untuk anak usia 0-5 tahun tidak memakai foto, sementara anak usia 6 sampai 16 tahun memakai foto. Kalau orang tua datang dengan anak, kami langsung rekam foto anak tersebut. Foto anak di KIA disesuaikan dengan tahun kelahiran, kalau tahun kelahirannya genap maka latar belakang foto berwarna biru, sementara kalau tahun kelahirannya ganjil maka latar belakang foto berwarna merah," ujar Hilar.

Selain di Gedung Eme Neme Yauware, pelayanan pembuatan KIA juga dibuka setiap hari kerja di loket Dukcapil Mimika di kompleks Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Kelurahan Karang Senang SP3, Distrik Kuala Kencana. Para orang tua yang hendak mengurus pembuatan KIA cukup membawa kartu keluarga dan akta keluarga berbasis nomor induk kependudukan/NIK.

Hilar menyebut ada banyak kegunaan dari KIA, seperti untuk pengurusan paspor, BPJS Kesehatan, kelengkapan dokumen saat hendak berangkat di bandara maupun pelabuhan dan lainnya. Selain membuka loket pembuatan KIA, Dukcapil Mimika juga membuka pelayanan pembuatan KTP elektronik dan perekaman e-KTP di Gedung Eme Neme Yauware Timika.

"Bagi masyarakat Mimika yang belum memiliki e-KTP maupun belum melakukan perekaman e-KTP, bisa datang ke Gedung Eme Neme Yauware. Kami akan memberikan pelayanan pembuatan e-KTP dan perekaman e-KTP hingga 16 Agustus 2019," ucap Hilar.

Kegiatan lain yang dilakukan dalam rangka memeriahkan HUT RI di Mimika, yaitu pelayanan nikah catata sipil massal yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Agustus 2019. Dukcapil Mimika menargetkan akan menikahkan 100 pasangan suami istri. Untuk bisa mengikuti nikah capil massal, peserta sebelumnya sudah menikah secara gereja dengan menunjukkan bukti surat nikah dari gereja asal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement