REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mewacanakan taksi online atau daring akan 'kebal' dari pemberlakuan ganjil genap. Untuk mengidentifikasi kendaraan tersebut apakah taksi daring atau bukan, rencananya akan diberlakukan tanda khusus bagi taksi daring yang tidak berpelat kuning.
"Jumat kemarin saya sudah ketemu dengan pengelola Grab dan pengelola taksi online lain, bersama Kepala Dinas Perhubungan sedang membicarakan tentang penandaan supaya kendaraan-kendaraan yang bekerja sebagai jasa angkutan online bisa ditandai," kata Gubernur Anies saat menghadiri acara masak bersama Dapur Qurban di Lapangan IRTI Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (12/8).
Anies mengatakan, memang kebijakan perluasan ganjil genap yang saat ini masih dalam tahap sosialisasi ini, hanya mengecualikan untuk angkutan berpelat kuning. Sedangkan, banyak angkutan jasa barang dan penumpang berpelat hitam ikut tidak mendapat pengecualian dan ikut berdampak dari ganjil genap ini.
Karena itu, sebut Anies, kemarin pengecualian angkutan akan ditambah selain mobil berpelat warna kuning. Sebab, mobil angkutan daring memberikan juga melayani jasa transportasi. Sedangkan, yang pelatnya hitam belum ada tandanya.
"Karena itu, sekarang sedang disiapkan ada tandanya sehingga nanti kendaraan pelat hitam yang bekerja pada jasa transportasi online bisa dikecualikan juga," ujar Anies.
Anies melanjutkan, pihaknya akan membicarakan lebih detail bagaimana tandanya, siapa yang akan mengeluarkan penandaannya serta apa antisipasi penyalahgunaan tanda tersebut. "Sehingga, petugas di lapangan akan lebih mudah mengindentifikasi," kata dia menambahkan.
Ia menegaskan, intinya Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kegiatan jasa transportasi tidak terganggu oleh ganjil genap. Dan, semua pengecualian ganjil genap dengan penandaan angkutan transportasi daring tersebut akan diumumkan setelah kebijakannya lengkap dan matang.
"Intinya kita ingin fasilitasi taksi online ini, tapi bantu kita mengidentifikasi dan mereka akan siapkan tandanya. Karena ini era digital, harusnya digitalisasi juga tandanya biar tidak bisa diselewengkan," ujar dia.
Selain taksi daring, kendaraan yang membawa warga difabel juga direncanakan untuk mendapatkan pengecualian terkena peluasan sistem ganjil genap. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada kendaraan pembawa warga difabel termasuk dalam 11 golongan yang tidak terkena kebijakan tersebut.
Syafrin menyebutkan, khusus untuk kendaraan yang mengangkut penyandang disabilitas, Dishub memberikan pengecualian melintas di jalur ganjil-genap dengan persyaratan. "Syaratnya, kendaraan harus mengajukan izin kepada Dinas Perhubungan, kemudian kami berikan stiker yang dilengkapi barcode, begitu kita pindai dengan kode QR, akan terlihat data siapa disabilitas yang diangkut," kata Syafrin.
Aturan ini sudah dicanangkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui peraturan gubernur Nomor 77 Tahun 2018. Sosialisasi aturan akan digalakkan. "Sepeda motor juga dikecualikan, juga kendaraan yang menggunakan mesin listrik," ujar dia.
Keluhan Warga
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menyosialisasikan perluasan ganjil genap di 25 titik yang terdampak peraturan tersebut, salah satunya di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, Senin. Berdasarkan pantauan Republika terlihat beberapa petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan dibantu petugas kepolisian menyetop beberapa kendaraan mobil berpelat nomor ganjil karena Senin merupakan tanggal genap.
Setelah diberhentikan oleh petugas, para pengendara mangaku belum mengetahui kebijakan sistem ganjil genap yang mulai disosialisasikan. Para petugas juga membagikan flyer yang berisi informasi lokasi terdampak perluasan ganjil genap.
Salah satu petugas Dishub DKI Jakarta, Suyanta, mengatakan, banyak pengendara yang belum mengetahui Jalan RS Fatmawati merupakan salah satu lokasi yang berdampak perluasan. "Mereka masih tanya-tanya kapan dimulainya sistem ganjil genap. Kebanyakan dari mereka juga enggak tahu kalau jalan ini termasuk lokasi perluasan," kata Suyanta, Senin.
Warga pun mengeluhkan perluasan kawasan aturan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat di ruas jalan tersebut, yang memengaruhi keseharian mereka. Salah satu warga yang melintas di ruas Jalan Fatmawati, Yainur menyebut, aturan tersebut mempersulit dirinya yang terbiasa mengantar jemput anak-anaknya menggunakan mobil.
"Saya setiap hari lewat jalur ini untuk mengantar anak-anak saya sekolah. Kalau diterapkan, berarti harus berputar jalan lebih jauh," ujar pegawai yang berkantor di kawasan Pondok Labu.
Ia mengatakan, terpaksa harus menggunakan jalur alternatif melalui Pondok Indah. Selain harus berputar cukup jauh, kemacetan di wilayah itu tidak akan terelakkan.
Sementara itu, bagi Syahrul yang berprofesi sebagai pengemudi taksi daring, aturan ganjil-genap di ruas Jalan Fatmawati akan memberatkan beban kerjanya. "Pasti berkurang secara pendapatan, belum lagi jika terpaksa harus 'cancel order' karena terlalu jauh ambil penumpang," ujar Syahrul.
Sedangkan, bagi artis pemain sinetron Tukang Ojek Pengkolan, Eza Yayang, perluasan ganjil genap di Jalan Fatmawati Raya sangat terasa. Karena, lokasi syutingnya yang berada di sekitar jalan tersebut menjadi macet.
"Ini kerasa banget, dari mulai pengurangan di jalan yang terlalu macet. Mungkin ini saatnya pihak pemerintah mendorong untuk penggunaan MRT," kata Eza.