REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial NC terjerat dalam kasus tindak pidana pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi di Kuta, Badung, Bali. Dia diketahui bekerja sebagai apprentice builder di salah satu Hotel di Seminyak.
"WNA yang melakukan pengrusakan dan penganiayaan di beberapa lokasi di wilayah Kuta untuk beberapa TKP wilayah Seminyak, sekarang sudah ditahan di Polsek Kuta dan dijerat dengan pasal pengrusakan dan penganiayaan," kata Kapolsek Kuta, AKP Teuku Ricki Fadlianshah, di Polsek Kuta, Senin (12/8).
Dari pemeriksaan tersangka berinisial NC, AKP Teuku Ricki menjelaskan tersangka sebelumnya mengonsumsi alkohol jenis minuman vodka 20 botol. Perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan dirinya mabuk berat.
"Iya, jadi tersangka ini sebelum mengamuk dan akhirnya jadi viral. Ia mengonsumsi alkohol sejenis minuman vodka 20 botol sehingga WNA jadi mabuk berat, tapi sekarang sudah ditahan di Polsek Kuta," ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan Pengrusakan sebagaimana dalam pasal 406 KUHP. Sebelumnya, tersangka melakukan penghadangan pada pejalan kaki dan juga pengendara sepeda motor di wilayah Seminyak. Terhadap pengendara sepeda motor tersebut, tersangka juga melakukan penendangan hingga pengendara luka-luka dan terjatuh.
"Jadi tersangka langsung ke jalan dan WNA tersebut melakukan penendangan ke salah satu korban hingga terjatuh, lalu si korban ini luka-luka dan lebam. Ia juga menabrakkan diri ke kendaraan roda empat mengakibatkan mobil warga pecah kacanya," ujar AKP Teuku Ricki.
Selain itu, tersangka juga melempar batu ke salah satu rumah makan di wilayah Kuta dan satu swalayan setempat kaca pintunya pecah. Setelah tersangka mengamuk, Bendesa Adat dan Kepolisian Polsek Kuta yang sedang berjaga di wilayah tersebut lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Saat ini tersangka sedang dalam penanganan Polsek Kuta," ujarnya.