Senin 12 Aug 2019 15:59 WIB

Hitung Ulang Surat Suara 3 TPS di Surabaya Berjalan Lancar

KPU Kota Surabaya melakukan PSSU sesuai perintah Mahkamah Konstitusi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Surabaya, Jawa Timur, berjalan lancar. PSSU dilakukan untuk TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal serta TPS 30 dan 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan digelar di kantor KPU Surabaya pada Senin (12/8).

"Kalau saya lihat berjalan sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat meninjau pelaksanaan PSSU di kantor KPU Surabaya Jalan Adityawarman Nomor 87-89 Surabaya.

Baca Juga

Menurut dia, PSSU kali ini sudah sesuai dengan aturan yang ada yakni mulai dari dicek, dihitung ulang, kemudian dituangkan dalam berita acara. "Jadi nanti tinggal dimasukkan dalam rekap di DAA1 dan DA1," ujarnya.

KPU Kota Surabaya melakukan PSSU sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan caleg DPRD Surabaya dari Partai Golkar Agung Prasodjo. Pada pelaksanaan PSU tersebut tampak hadir dan memantau langsung Ketua KPU RI Arief Budiman dan Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam.

Dari penyelenggara pemilu di Surabaya terlihat Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi bersama komisioner KPU lainnya dan Ketua Bawaslu Agil Akbar beserta komisioner Bawaslu serta seluruh saksi dari partai. Untuk Partai Golkar, saksi yang dihadirkan adalah Wakil Ketua DPD Partai Golkar Surabaya Agus Sudarsono yang sekaligus liaison officer (LO) atau petugas penghubung antara partai dengan pihak penyelenggara pemilu.

Selain itu, tampak juga caleg Partai Golkar Agoeng Prasodjo yang merupakan pihak penggugat. "Hasil dari PSSU kali ini tidak mengubah jumlah perolehan suara secara nasional, melainkan cukup perolehan suara caleg di tingkat Partai Golkar di Surabaya," kata Choirul Anam.

Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan dengan adanya PSSU kali ini, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah kesalahan tersebut ada di tingkat TPS atau tidak. Hanya, lanjut dia, yang pasti C1 hologram yang lama itu sama persis dengan perolehan yang dihitung pada PSSU kali ini, kecuali TPS 50 yang ada penambahan satu suara untuk Partai Golkar.

"Untuk pergeseran antar-caleg dari C1 yang lama dengan hasil penghitungan hampir tidak ada yang berbeda. Kalau ada pergeseran akan kita lihat pada proses berjenjangan berikutnya, sehingga kita bisa menyimpulkan perubahan ada di sana," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement