Senin 12 Aug 2019 15:10 WIB

Pemprov Kalbar Panggil 94 Perusahaan Terindikasi Bakar Lahan

Ke-94 perusahaan ini terdiri dari 56 perkebunan, 38 Hutan Tanam Industri.

Sejumlah pengendara motor mengenakan masker saat melintasi jembatan yang diselimuti kabut asap di Pontianak, Kalbar, Jumat (24/8).
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Sejumlah pengendara motor mengenakan masker saat melintasi jembatan yang diselimuti kabut asap di Pontianak, Kalbar, Jumat (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji bersama Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar rapat kordinasi penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan memanggil 94 perusahaan di Kalbar yang terindikasi membakar lahan di kawasan konsesi mereka.

Pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah bupati/wakil bupati dari beberapa daerah yang terdapat hotspot (titik panas) didampingi sejumlah kepala dinas dan BPBD dari daerahnya masing-masing.

"Ke-94 perusahaan ini terdiri dari 56 perkebunan, 38 Hutan Tanam Industri. Mereka kita panggil karena di sekitar kawasan konsesi yang mereka kelola terdapat titik api," kata Sutarmidji, Senin (12/8).

Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut dari maraknya pembakaran lahan yang terjadi di sejumlah wilayah di Kalbar. Dalam pemanggilan tersebut, katanya, Pemprov Kalbar akan meminta klarifikasi dari pihak perusahaan terkait titik panas yang terpantau di perusahaannya.

"Jika mereka ingin mengklarifikasi, kita berikan kesempatan untuk membela diri, karena kita sudah mendapatkan titik koordinat titip api dari pantauan Lapan dan titik panas itu terindikasi berada di sekitar sejumlah perusahaan," katanya.

Dia menyatakan, akan tegas terhadap aturan. Jika memang terbukti lahan itu sengaja dibakar, pihaknya akan membekukan izin perusahaannya. Menurut Sutarmidji, jika kebakaran lahan terjadi dalam raidus 2 kilometer di sekitar perusahaan, maka perusahaan tersebut berkewajiban untuk memadamkan apinya.

"Setelah pertemuan ini, kita akan berikan perusahaan-perusahaan ini kesempatan untuk mengklarifikasi hal ini dalam waktu 3x24 jam dan akan kita dengar alasan mereka. Jangan enak saja membakar lahan, yang repot kita, karena yang sakit masyarakat akibat udara tak sehat," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement